DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, gelar konferensi pers, Rabu (29/4/2026), bertempat di lobi Mapolda. (foto: Polda Bali)
Pada kesempatan tersebut Dirressiber, menyampaikan keberhasilan
dan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata,
jajaran Polda Bali berhasil ungkap dua jenis kejahatan Siber besar yaitu: judi online jaringan internasional dan
praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan
Gianyar.
Sindikat Judi Online :
Tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola
situs judi online KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di
wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung.
Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan
mendalam (undercover) yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali.
Profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka
yang berhasil diamankan di Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa Kutsel Badung
pada Minggu (12/4/2026).
•IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias
Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi
asal Manado.
•WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai
Customer Service.
Dari hasil pemeriksaan, fakta mengejutkan terungkap bahwa
tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di
Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka
di luar negeri digerebek Kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis
baru sejak Januari 2026.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara
Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online.
Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up
melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi
menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel, ungkap KBP Kurniawan.
Sementara kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi
online, Dirressiber KBP Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus pornografi
dan prostitusi online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan
sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial,
mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi
melalui platform X (Twitter) dan Telegram.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda,
berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti
@BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari
10.800 pengikut.
•Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl.
Merpati, Denpasar Barat.
•Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu,
Denpasar Barat.
•Tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu,
Gianyar.
Modus Operandi
Pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya
konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan
pelanggan (Booking Order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone,
bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.
Ancaman hukuman dari dua kasus tersebut :
*Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat
(1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
*Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP
jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan komitmen Polda
Bali, bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi "Bali sebagai Digital
Safe Tourism Destination". Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman
secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan
media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online
maupun penyebaran konten asusila (pornografi),” jelas Dirressiber Polda Bali
Kombes Pol Aszhari Kurniawan.
Sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan
dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk
terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda
Bali dan kami juga telah diterbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online
berinisial "CND" dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening
penampung aliran dana judi tersebut, tegas Dirressiber. (lan/*)
