Togar Situmorang (pakai rompi orange) oleh Majelis Hakim PN Denpasar dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Selasa (28/4/2026) karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. (Foto: dok. santos)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai H. Sayuti menjatuhkan vonis kepada Togar Situmorang dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, Selasa (28/4/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Togar Situmorang, yang dijuluki
Panglima Hukum dan pernah mendampingi artis Nikita Mirzani ini terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren
Cristie.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar
Situmorang selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Togar tidak
memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga mengakibatkan
kliennya mengalami kerugian besar.
Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim
memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Advokat.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evy
Widhiarini, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun
penjara. Usai sidang, Fanny Lauren Cristie mengaku bersyukur karena putusan
hakim sesuai tuntutan jaksa.
“Saya apresiasi putusan Majelis Hakim. Buat saya, dia
menipu. Saya cuma berharap tidak ada korban lain,” sebutnya dan mengingatkan
masyarakat agar berhati-hati sebelum menggunakan jasa pendamping hukum.
Kasus ini berawal dari sengketa hukum antara Fanny dan warga
negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di
kawasan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam perkara tersebut, Togar menawarkan jasa hukum dengan
tarif Rp550 juta. Pertemuan pertama terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantornya di
Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Empat hari kemudian, Fanny menyerahkan uang muka Rp300 juta
secara tunai. Selanjutnya, korban mentransfer dana tambahan hingga total Rp550
juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat
terdakwa.
Jaksa mengungkap setelah menerima uang, terdakwa menjanjikan
bahwa Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika korban
menyiapkan tambahan dana Rp1 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, Togar meyakinkan
korban bahwa uang tersebut akan menjamin status tersangka terhadap lawannya.
Namun, jaksa menegaskan, proses penetapan tersangka tidak
memerlukan pembayaran seperti itu, dan penyidik tidak pernah meminta dana
dimaksud. Akibat bujuk rayu tersebut, korban mentransfer dana tambahan hingga
Rp910 juta.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut menjanjikan
deportasi Luca Simioni melalui jalur imigrasi dengan meminta dana Rp500 juta,
yang kemudian dikirim korban dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.
Pada Januari 2023, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp
yang menyebut kasus di Polres Badung akan dihentikan. Untuk memperoleh surat
penghentian perkara (SP3), korban diminta menyiapkan Rp 200 juta. Jaksa
menyatakan seluruh klaim tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menyesatkan
korban agar menyerahkan uang. (djo)
