Perspectives News

Terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Denpasar Vonis Togar Situmorang 2 Tahun 6 Bulan Bui

 


Togar Situmorang (pakai rompi orange) oleh Majelis Hakim PN Denpasar dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Selasa (28/4/2026) karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. (Foto: dok. santos)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai H. Sayuti menjatuhkan vonis kepada Togar Situmorang dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, Selasa (28/4/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Togar Situmorang, yang dijuluki Panglima Hukum dan pernah mendampingi artis Nikita Mirzani ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar Situmorang selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Togar tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga mengakibatkan kliennya mengalami kerugian besar.

Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evy Widhiarini, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Usai sidang, Fanny Lauren Cristie mengaku bersyukur karena putusan hakim sesuai tuntutan jaksa.

“Saya apresiasi putusan Majelis Hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap tidak ada korban lain,” sebutnya dan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menggunakan jasa pendamping hukum.

Kasus ini berawal dari sengketa hukum antara Fanny dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam perkara tersebut, Togar menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp550 juta. Pertemuan pertama terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantornya di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Empat hari kemudian, Fanny menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai. Selanjutnya, korban mentransfer dana tambahan hingga total Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Jaksa mengungkap setelah menerima uang, terdakwa menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika korban menyiapkan tambahan dana Rp1 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, Togar meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan menjamin status tersangka terhadap lawannya.

Namun, jaksa menegaskan, proses penetapan tersangka tidak memerlukan pembayaran seperti itu, dan penyidik tidak pernah meminta dana dimaksud. Akibat bujuk rayu tersebut, korban mentransfer dana tambahan hingga Rp910 juta.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut menjanjikan deportasi Luca Simioni melalui jalur imigrasi dengan meminta dana Rp500 juta, yang kemudian dikirim korban dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.

Pada Januari 2023, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp yang menyebut kasus di Polres Badung akan dihentikan. Untuk memperoleh surat penghentian perkara (SP3), korban diminta menyiapkan Rp 200 juta. Jaksa menyatakan seluruh klaim tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menyesatkan korban agar menyerahkan uang. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama