Kejaksaan Negeri Jembrana melalui mekanisme RJ, perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka I Wayan SM resmi dihentikan, Rabu (15/4/2026). (Foto: Kejari Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Keadilan tidak selalu
harus berakhir di balik jeruji besi. Semangat itulah yang tercermin di
Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu, (15/4/2026). Melalui mekanisme Restorative
Justice (RJ), perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka I Wayan SM
resmi dihentikan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Moch Eko Joko Purnomo
menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada
tersangka. Momen ini menandai berakhirnya proses hukum atas tindakan pencurian
satu unit Honda NF 100 milik korban, I Komang Sujana.
Keputusan penghentian penuntutan ini diambil bukan tanpa
alasan kuat.
Moch Eko Joko Purnomo menjelaskan bahwa perkara ini telah
memenuhi syarat materiil dan formil untuk diselesaikan di luar pengadilan, di
antaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kesepakatan antara
tersangka dan korban telah terjalin perdamaian tanpa syarat.
Tokoh masyarakat serta keluarga korban juga mendukung
penyelesaian secara kekeluargaan. Nilai kerugian sebesar Rp3.500.000 telah
diselesaikan dan korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
"Keadilan restoratif adalah upaya kita untuk memulihkan
keadaan kembali seperti semula, bukan sekadar menghukum. Di sini, ada
penyesalan dari tersangka dan kebesaran hati dari korban," ujar Joko
Purnomo.
Secara administrasi, langkah ini didasarkan pada SKP2 Nomor:
06 /N.1.16/Eoh.2/04/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Negara.
Proses ini juga menjadi implementasi nyata dari Pasal 80
Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, serta Surat Edaran Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum mengenai mekanisme keadilan restoratif di masa
transisi hukum nasional.
Acara penyerahan SKP2 ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum I
Wayan Adi Pranata dan Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin.
Dengan terbitnya surat ini, I Wayan SM kini dapat kembali ke
tengah masyarakat dengan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa
depan. (dik)
