Perspectives News

Motor Kembali, Wayan SM Bebas Melalui RJ

 

Kejaksaan Negeri Jembrana melalui mekanisme RJ, perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka I Wayan SM resmi dihentikan, Rabu (15/4/2026). (Foto: Kejari Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Semangat itulah yang tercermin di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu, (15/4/2026). Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka I Wayan SM resmi dihentikan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Moch Eko Joko Purnomo menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada tersangka. Momen ini menandai berakhirnya proses hukum atas tindakan pencurian satu unit Honda NF 100 milik korban, I Komang Sujana.

Keputusan penghentian penuntutan ini diambil bukan tanpa alasan kuat.

Moch Eko Joko Purnomo menjelaskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat materiil dan formil untuk diselesaikan di luar pengadilan, di antaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kesepakatan antara tersangka dan korban telah terjalin perdamaian tanpa syarat.

Tokoh masyarakat serta keluarga korban juga mendukung penyelesaian secara kekeluargaan. Nilai kerugian sebesar Rp3.500.000 telah diselesaikan dan korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

"Keadilan restoratif adalah upaya kita untuk memulihkan keadaan kembali seperti semula, bukan sekadar menghukum. Di sini, ada penyesalan dari tersangka dan kebesaran hati dari korban," ujar Joko Purnomo.

Secara administrasi, langkah ini didasarkan pada SKP2 Nomor: 06 /N.1.16/Eoh.2/04/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Negara.

Proses ini juga menjadi implementasi nyata dari Pasal 80 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengenai mekanisme keadilan restoratif di masa transisi hukum nasional.

Acara penyerahan SKP2 ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum I Wayan Adi Pranata dan Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin.

Dengan terbitnya surat ini, I Wayan SM kini dapat kembali ke tengah masyarakat dengan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama