Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). (Foto: ATR/BPN)
MATARAM, PERSPECTIVESNEWS- Upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif
pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi kunci, terutama melalui
penyelarasan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan
terpisah di sejumlah daerah.
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor
Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan
dan sinkronisasi data,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi
(Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB,
Mataram, Jumat (10/04/2026)
Kementerian ATR/BPN mencatat, masih banyak ketidaksesuaian
antara data bidang tanah dengan data objek pajak di daerah. Kondisi ini
menyebabkan potensi penerimaan belum tergarap optimal, bahkan berisiko
menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan
dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal, padahal kalau
datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat
signifikan,” ungkap Menteri Nusron.
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa integrasi data
mampu memberikan dampak signifikan terhadap PAD. Kota Tangerang, Kota Tangerang
Selatan, dan Kabupaten Sragen, menjadi contoh daerah yang berhasil meningkatkan
penerimaan PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan
perpajakan.
Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki
identitas tunggal yang sama sehingga meminimalisir duplikasi maupun kekeliruan
pencatatan.
Langkah serupa dinilai relevan untuk mulai diterapkan di
daerah lain, termasuk NTB, dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan
data lebih baik sebagai percontohan. Integrasi data tidak hanya berkontribusi
pada peningkatan PAD, tapi bisa memperkuat transparansi serta akuntabilitas
dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.
Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan pajak
diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang
lebih efektif, sekaligus menghadirkan sistem yang lebih adil bagi masyarakat.
(JM/YZ)