Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). (Foto: ATR/BPN)
MATARAM, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan
bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah
bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53%
yang bersertipikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertipikatkan.
Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat
menuntaskan proses sertipikasi.
“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda
atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1
sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat
(10/04/2026).
Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang
tanah terdaftar dan bersertipikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat
membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah
jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur
Menteri Nusron.
Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem
dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah
sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertipikat
tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat),
untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.
Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan
kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung.
Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di
masing-masing daerah.
Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat,
khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya
sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf
hidup.
Selain menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini
juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri
Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
(LS/YZ)
