Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk
memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan
sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT,
masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari
kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan
Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan
keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor
Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah
data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat
ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan
ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan
pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat
keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak,
identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi
pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian
informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT
untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan
dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang
dimohonkan," terang Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada
verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum
membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat
keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang
tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang
berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat
diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara
tepat. (AR/JR)
