Tim Gabungan Lintas Instansi berhasil menggagalkan pengiriman 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis (14/5/2026). (Foto: Ist)
BALI,
PERSPECTIVESNEWS- Tim
Gabungan Lintas Instansi yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali
bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Kesatuan
Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem,
serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds, berhasil menggagalkan dua upaya
pengangkutan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan
Padangbai.
Rilis
yang diterima pada Jumat (15/5/2026) menyebutkan, kegiatan pertama berlangsung
di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis, (14/5/2026) sekitar pukul 18.24 WITA.
Petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman burung tanpa dokumen resmi
menggunakan bus antarprovinsi.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk bersama
Balai Karantina dan KP3 melaksanakan operasi pemeriksaan di area pelabuhan.
Dalam
operasi tersebut, petugas menemukan 3 (tiga) box berisi burung tanpa dokumen
yang diangkut menggunakan Bus Gunung Harta nomor polisi DK 7301 GH tujuan
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Pemilik
burung tidak ditemukan di dalam kendaraan sehingga seluruh satwa diamankan
untuk dilakukan identifikasi. Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan
sebanyak 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan yang terdiri atas:
· Kacamata
Bali (Zosterops melanurus) sebanyak 9 ekor.
· Sikatan
Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) sebanyak 3 ekor.
· Cinenen
Jawa (Orthotomus sepium) sebanyak 6 ekor.
· Perenjak
Jawa atau Ciblek (Prinia familiaris) sebanyak 9 ekor
· Anis
Merah (Geokichla citrina) sebanyak 5 ekor
Seluruh
jenis tersebut merupakan satwa tidak dilindungi, namun tetap wajib dilengkapi
dokumen resmi pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara
itu, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, petugas Resor KSDA Wilayah
Karangasem – Pelabuhan Padangbai menerima informasi dari pihak Karantina
terkait dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan Bus Safari Dharma
Raya nomor polisi AA 7301 OE yang masuk melalui Pelabuhan Padangbai. Kendaraan
tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan
Situbondo dan Klaten.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan bersama, ditemukan sebanyak 14 (empat belas) box atau
keranjang berisi burung. Tim kemudian melakukan identifikasi dan pendataan
terhadap seluruh satwa yang diangkut.
Hasil
identifikasi menunjukkan bahwa seluruh jenis burung yang ditemukan merupakan
satwa tidak dilindungi dengan jumlah total mencapai 1.392 (seribu tiga ratus
sembilan puluh dua) ekor, terdiri dari:
· Kepodang
(Oriolus chinensis) sebanyak 7 ekor
· Perenjak
Jawa atau Ciblek (Prinia familiaris) sebanyak 13 ekor
· Opior
jambul (Heleia dohertyi) sebanyak 69 ekor
· Kacamata
lombok (Zosterops chloris) sebanyak 899 ekor
· Kacamata
wallacea (Zosterops wallacei) sebanyak 149 ekor
· Cucak
kombo (Pycnonotus aurigaster) sebanyak 121 ekor
· Burung
madu sriganti (Cinnyris jugularis) sebanyak 24 ekor
· Cinenen
pisang (Orthotomus sutorius) sebanyak 14 ekor
· Cabai
gunung (Dicaeum sanguinolentum) sebanyak 3 ekor
· Cendet
(Lanius schach) sebanyak 93 ekor
Dalam
kegiatan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri, setiap individu
atau pelaku usaha wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan
Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai KSDA sebagai bukti
legalitas asal-usul, jenis, dan jumlah satwa.
Kewajiban
ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18
Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk
Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.
Keberadaan
SATS-DN penting untuk memastikan peredaran satwa dilakukan secara sah, tidak
berasal dari perburuan liar, serta sebagai instrumen pengawasan pemerintah
dalam mengendalikan lalu lintas satwa antar daerah guna mencegah perdagangan
ilegal dan penyebaran penyakit.
“Dokumen
resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas,
menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan
ilegal tumbuhan dan satwa liar,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna
Hendratmoko.
Ratna
mengapresiasi atas kesigapan dan kolaborasi lintas instansi dalam menggagalkan
pengiriman satwa tanpa dokumen di dua pintu masuk Bali tersebut.
Mengingat
burung hasil temuan di Gilimanuk masih dalam kondisi anakan dan belum
memungkinkan untuk dilepasliarkan, Balai KSDA Bali berkoordinasi dengan Yayasan
Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk pelaksanaan penitipan dan perawatan satwa
sebelum nantinya dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Sementara
itu, seluruh burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah
NTB melalui mekanisme serah terima dari Karantina Pelabuhan Padangbai kepada
Karantina Pelabuhan Lembar yang dititipkan melalui Kapal Ferry Caitlyn pada
pukul 23.30 WITA.
Pada
pukul 12.53 WITA, burung telah sampai di Pelabuhan Lembar dan telah
dilepasliarkan di Tawan Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada,
Kabupaten Lombok Barat oleh Tim Balai KSDA NTB.
“Melalui
kegiatan pengawasan bersama ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat,
pelaku usaha, penghobi burung, maupun pihak jasa angkutan agar selalu
memastikan setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar antar daerah dilengkapi
dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen karantina dan
SATS-DN. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk memastikan lalu
lintas satwa dapat terpantau dengan baik serta mencegah potensi perdagangan
ilegal dan penyebaran penyakit hewan,” ujar petugas Resor KSDA Wilayah
Karangasem – Pelabuhan Padangbai.
Petugas
juga menambahkan, Balai KSDA Bali bersama instansi terkait akan terus
memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah Bali sebagai
bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Masyarakat
diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya
dugaan pengangkutan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen
resmi kepada pihak berwenang.
Balai
KSDA Bali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian satwa liar serta berani melaporkan
apabila menemukan adanya dugaan pengangkutan maupun perdagangan tumbuhan dan
satwa liar tanpa dokumen resmi kepada pihak berwenang.
Peran
aktif masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan upaya
konservasi di Indonesia. (*)
