Warga Semarang saat mengurus roya yang bisa selesai dalam hitungan menit. (Foto: ATR/BPN)
SEMARANG, PERSPECTIVESNEWS- Peningkatan kualitas
layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kabupaten
Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa
selesai hanya dalam hitungan menit.
Suparmi (61), warga asal Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang
untuk pertama kalinya mengurus urusan tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan.
Dengan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia langsung terkagum dengan
perkembangan layanan pertanahan sekarang.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket
hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,”
ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.
Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat datang ke Kantah
Kabupaten Semarang untuk mencari informasi terkait syarat penghapusan hak
tanggungan atas sertipikatnya. Setelah memperoleh informasi dan melengkapi
seluruh dokumen permohonan, barulah ia datang kembali untuk menyerahkan berkas
dan memproses roya sertipikatnya.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar
Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,”
ungkap Suparmi.
Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan
bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa
Tengah yang diinisiasi untuk mempercepat proses administrasi roya. Dengan
layanan ini waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima
menit.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah
Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon
tanpa kuasa. Dengan loket khusus tersebut masyarakat bisa mendapatkan layanan
prioritas yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan
ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah”
pungkas Wahyu Setyoko. (SG/KR)
