Perspectives News

Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi, Dorong Kemandirian Fiskal Berbasis Tri Hita Karana

Wagub Giri Prasta saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5). (Foto:Hums.Prov.Bali) 


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5).

​Dalam pidatonya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi dari kemandirian fiskal dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. Selain itu, penerapan retribusi di Bali juga mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yaitu menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

​Ia menjelaskan, perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat krusial demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, menaikkan mutu pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pemungutan retribusi.

​“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Wagub Giri Prasta.

​Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan respons positif. Dalam laporan Dewan yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, disebutkan bahwa struktur dan anatomi Raperda perubahan ini secara keseluruhan telah sesuai dengan sistematika, substansi perda induk, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Budiutama menambahkan, penyusunan Raperda ini telah berpedoman pada regulasi pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak, dan retribusi.

​“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelas Budiutama.

​Terakhir, pihak DPRD Bali juga mengingatkan bahwa setiap objek retribusi wajib didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), serta sarana infrastruktur yang memadai. Langkah ini dinilai penting agar kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali dapat melonjak secara signifikan. (*) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama