Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan pada kegiatan Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026, yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Jenderal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu
Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk
elektronik merupakan sebuah keniscayaan.
Dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema
“Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Sekjen
ATR/BPN mengatakan hal tersebut menjadi krusial di tengah tuntutan transformasi
digital.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko
kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan
menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita
kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan pada kegiatan yang berlangsung
secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa arsip memiliki peran yang penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan. “Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama,
tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan
untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi,
akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip
kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan. “Jadi kalau kita lihat,
saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan
pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama
seperti apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa
transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, khususnya
terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus
dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat
digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tegasnya.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego
Pinandito, yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya penguatan
kompetensi dalam pengelolaan arsip digital.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka
akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti
kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kementerian ATR/BPN memberikan
penghargaan kepada satuan kerja terbaik, baik dari pusat maupun daerah, sebagai
bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, diserahkan pula arsip
statis kepada ANRI sebagai bagian dari upaya pelestarian memori kolektif
bangsa.
Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai
referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data. “Ini
menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI
akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,”
kata Mego Pinandito.
Kegiatan webinar ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta diikuti seluruh jajaran pengelola
kearsipan di seluruh Indonesia, baik di Kantor Wilayah maupun Kantor
Pertanahan, secara luring dan daring. (LS/FA)
