Kantah Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin (11/05/2026). (Foto: ATR/BPN)
TANGERANG,
PERSPECTIVESNEWS- Sebagai bentuk inovasi dalam peningkatan kualitas layanan
pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan
Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin
(11/05/2026).
Melalui
inovasi ini, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang umumnya baru
selesai dalam hitungan hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
“Awalnya
saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat
dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS
MANIS,” ujar Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang
mencoba langsung LARIS MANIS sesaat setelah peluncuran berakhir.
LARIS
MANIS merupakan layanan roya dan waris lima menit selesai yang diperuntukkan
bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan, seperti lansia,
penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian layanan selama lima
menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Melalui
tahap pra-layanan, masyarakat dapat mendaftarkan permohonan secara online tanpa
perlu datang langsung ke Kantah melalui laman
https://larismanis-bpnkabtang.id/. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah
dokumen persyaratan untuk dilakukan validasi, verifikasi data yuridis dan
spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima
Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai
jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.
Setelah
mencoba LARIS MANIS, Darmin menilai pelayanan pertanahan saat ini jauh lebih
mudah dibandingkan anggapan masyarakat selama ini. Setelah SPS diterbitkan,
proses layanan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Selama
ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit.
Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan
tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak
ketiga,” tutur Darmin.
Inspektur
Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal
Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, dalam keterangannya usai meluncurkan LARIS
MANIS, menjelaskan latar belakang diusungnya inovasi ini adalah untuk
menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat,
khususnya, pada layanan roya dan waris yang jumlah permohonannya terus
meningkat di Kabupaten Tangerang.
Inovasi
ini juga menjadi langkah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta
mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Tangerang.
“Dengan
hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang
lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan
biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Inspektur Wilayah II.
Untuk
mendukung optimalisasi LARIS MANIS, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri
Effendi, berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui
pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW. Dengan begitu,
mekanisme layanan tersebut bisa dipahami dan dimanfaatkan semaksimal mungkin
oleh masyarakat.
“Kami
berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah,
cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih
terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam
tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten
Tangerang,” pungkas Febri Effendi.
Dalam
kesempatan ini, hadir Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten,
Harison Mocodompis; Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten,
Fadli Afriandi; serta sejumlah jajaran pemerintah daerah di Kabupaten
Tangerang. (SG/JR)
