JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dari 1
Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan
menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada
sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas
PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang
saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain :
1. Jasa periklanan dengan sistem
deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti
memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan
setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
2. Duplikasi atau peniruan penawaran
investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo,
atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan
masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin
dimaksud.
3. Penawaran pendanaan. Modus ini
menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil
tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang
memadai.
4. Money game. Skema ini mengandalkan
perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran
keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
5. Perdagangan aset kripto ilegal.
Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang
tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap
disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Modus-modus
tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup
percakapan, serta kanal digital lainnya.
Penguatan
Penanganan Penipuan melalui IASC
Selama periode
22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre
(IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan
tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270
rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya
tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4
miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal
dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Sehubungan
dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi
keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk:
1. Waspada terhadap penawaran
investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan
dalam waktu singkat;
2. Memastikan legalitas pelaku usaha
dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);
3. Tidak mudah percaya terhadap
penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan
yang tidak jelas sumbernya;
4. Tidak memberikan data pribadi,
informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan
5. Segera melaporkan apabila
menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan
melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
Satgas
PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait
untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini
merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak
pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian,
penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Apabila
menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat
dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK
157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara
itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor
melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening
pelaku secara cepat. (lan/ojk)
