Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menggelar Rakor bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian
ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026).
Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,
tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam
penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah
angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan
ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri
ATR/Kepala BPN.
Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara
visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri
Nusron menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik
terhadap kondisi wilayahnya.
Rakor yang diadakan kali ini menjadi salah satu upaya
memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk soal
penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana
pembangunan masing-masing daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat
penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi
dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera
diputuskan,” tutur Menteri Nusron.
Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan daerah di Kalsel ini,
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian kawasan perkebunan sawit
yang belum memiliki legalitas lengkap.
Mengingat cukup banyaknya kawasan perkebunan sawit di
wilayah tersebut, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas
terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap
pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah
terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas
Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan ini, para bupati dan wakil bupati yang hadir
memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya.
Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), dan terkait sertipikasi kawasan perumahan guna
mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Menteri Nusron menyimak
dan menampung aspirasi yang disampaikan para pemimpin daerah dalam Rakor ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan
harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap
pembangunan daerah.
Ia meyakini koordinasi yang baik juga bisa jadi kunci
penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalsel.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun
kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap
pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya
dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan
di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda yang berperan sebagai
pimpinan dalam Rakor kali ini.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini,
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Turut hadir mengikuti Rakor ini, Bupati/Wakil Bupati Barito
Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan,
Banjar, Tabalong, dan Tapin. (SG/JR)
