Seekor satwa liar dilindungi jenis burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) kembali dilepasliarkan tim BKSDA Bali setelah sempat mendapatkan perawatan di Klinik Satwa YJSI akibat menabrak kaca jendela rumah. Pelepasan dilakukan di kawasan hutan UPTD KPH Bali Utara, Kabupaten Buleleng, Senin (25/5/2026), pukul 15.00 WITA. (Foto: Ist)
BULELENG,
PERSPECTIVESNEWS – Pukul 07.00 WITA, Resor KSDA Buleleng Pelabuhan Gilimanuk
menerima laporan dari warga a.n Endi Rahman terkait penemuan seekor satwa liar
dilindungi jenis burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang jatuh akibat menabrak
kaca jendela rumah pada saat berburu mangsanya di Desa Pemuteran, Kecamatan
Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Endi
Rahman langsung memberikan penanganan pertama dengan mengamankannya ke sangkar
besi dan memberi pakan Elang Ular Bido tersebut dan melaporkannya kepada
petugas Resor KSDA.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, petugas Resor KSDA langsung koordinasi dengan dokter hewan
YJSI untuk melakukan evakuasi serta
melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan elang tersebut.
Elang Ular
Bido (Spilornis cheela) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi
oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan,
secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Least
Concern (resiko rendah) dalam The International Union For Conservation of
Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II
Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna
and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya perlu diatur agar tidak
mengancam kelestarian di alam.
Elang
Ular Bido (Spilornis cheela) merupakan salah satu burung pemangsa (raptor)
ular, reptile, katak, serta mamalia kecil yang menempati posisi puncak dalam
rantai makanan sehingga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan
ekosistem.
Setelah
dievakuasi ke klinik satwa YJSI (Yayasan Jaringan Satwa Indonesia) di Buleleng, Bali, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatannya oleh dokter hewan YJSI dan
hasilnya tidak dijumpai luka fisik. Elang tersebut masih menunjukkan prilaku yang sangat agresif
atau cukup sehat. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan siap untuk
langsung dilepasliarkan kembali kehabitatnya.
Pelepasliaran
dilaksanakan di kawasan hutan UPTD KPH Bali Utara, Kabupaten Buleleng pada
tanggal 25 Mei 2026 pukul 15.00 WITA yang disaksikan oleh Tim YJSI, Petugas KPH
Bali Utara, Ketua dan anggota LPHD Sumber Kelampok dan mahasiswa magang Unair.
Pada waktu
yang bersamaan, juga dilepasliarkan burung bekicau sebanyak 21 ekor yaitu jenis
Burung Kacamata Bali sebanyak 9 ekor, Burung SRDC sebanyak 3 ekor dan Burung
Prenjak sebanyak 9 ekor.
Burung-burung
tersebut merupakan burung hasil sitaan di Pelabuhan Gilimanuk yang dititiprawatkan
sementara di YJSI (BA Titiprawat Sementara No : BA.62 tanggal 14 Mei 2026)
karena masih anakan dan saat ini setelah dilakukan perawatan dan berdasarkan
hasil seleksi dan habituasi, dari 32 ekor anakan yang dititiprawatkan, sebanyak
21 ekor dinyatakan sudah cukup siap untuk dilepasliarkan dan sisa 11 ekor mati
di duga akibat mengalami stres dan dehidrasi (dalam tahap fase sarang/nestling).
Sebagai
bentuk apresiasi atas kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam mendukung
pelestarian satwa liar, Balai KSDA Bali akan memberikan piagam penghargaan
kepada pelapor yang sekaligus telah menyelamatkan burung tersebut. Diharapkan
langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya.
Kepala
Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan
aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan segera melaporkan setiap
temuan satwa yang membutuhkan pertolongan.
“Kolaborasi
antara masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya
pelestarian satwa di Bali. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang
terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi
yang tidak semestinya, segera menghubungi Call Center (WRU) Balai KSDA Bali di
nomor 085333774587 atau (0361) 720063,” ujar Ratna Hendratmoko.
Salah satu
hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama,
diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju Aksi bersama
(Collective Action). (*)
