Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan. (Foto: ATR/BPN)
LIMA PULUH KOTA, PERSPECTIVESNEWS- Sertipikat tanah
ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam
menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi
berikutnya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota,
kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam
melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima
Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang
menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan
hukum atas tanah ulayat.
Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya
banyak ditebangi kaumnya. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat
masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut
menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat
sebagai warisan bersama nagari.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi,
pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak
memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang
sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar
Yosef Purnama.
Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama
mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak
bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka
sendiri.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini
kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu
milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat
Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian
hukum.
Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan
berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya
pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara
turun-temurun.
Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi
masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya
sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat
karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat
kami,” kata Yosef Purnama.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan
sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi
simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng
bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh
generasi berikutnya. (JM/RZ)
