Perspectives News

Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Putri Koster Dorong Perlindungan HAKI Bagi Perajin Lokal

Putri Koster dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Centre) Denpasar, Minggu (24/5). (Foto:humas.Prov.Bali) 


DENPASAR,PERSPECTIVESNEWS — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster, menyoroti peredaran kain tenun endek di Bali yang saat ini masih didominasi oleh produk asal Troso, Jawa Tengah, bukan hasil produksi perajin lokal.

​Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Centre) Denpasar, Minggu (24/5).

​Sebagai informasi, atas dedikasinya dalam memperjuangkan hak para perajin, Putri Koster sebelumnya telah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tahun 2022. Ia dinobatkan sebagai Tokoh yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

​Dalam pemaparannya, Putri Koster mengungkapkan data yang cukup memprihatinkan terkait pasar kain tenun di Pulau Dewata.

​“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” katanya.

​Sebagai sosok yang konsisten mengawal kesejahteraan perajin lokal, ia mengaku prihatin melihat eksistensi kain endek Bali yang justru tersisih di daerah asalnya sendiri. Padahal, secara legalitas, kain endek Bali telah mengantongi hak kekayaan komunal.

​Tantangan perajin lokal tidak berhenti di situ. Putri Koster juga menyoroti maraknya kain bordir yang secara terang-terangan meniru motif kain songket khas Bali. Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi ini akan berdampak buruk pada roda perekonomian dan kesejahteraan para perajin lokal.

​“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan proteksi krusial bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM agar karya mereka tidak dicaplok atau disalahgunakan oleh pihak lain.

​“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” jelasnya.

​Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bergerak cepat dengan menyediakan fasilitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi masyarakat Bali.

​Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah untuk melindungi warisan leluhur sekaligus mengamankan nilai ekonominya bagi masyarakat.

​“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.

​Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga menjadi poin penting yang diperhatikan. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelanggar HAKI.

​Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual—baik berupa pembajakan, pemalsuan, maupun bentuk pelanggaran lainnya—dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama