Masyarakat kini makin mudah mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan. (Foto: ATR/BPN)
TANGERANG, PERSPECTIVESNEWS- Mengurus sertipikat
tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung
ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga
estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan
jika menggunakan calo.
Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari
Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya
menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat
urusannya tak selesai.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa,
tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan
urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup
melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,”
ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit
dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang
diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri.
Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan
petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri
alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.
Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor
Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan
setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh
informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor
Pertanahan.
Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang
tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan
(HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak
memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.
Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga
mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin
untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa
atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi
lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk
memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum,
yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah
Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang
dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. (DR/JR)
