Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Badan
Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka
Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan. (Foto: Humas)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat
Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama
dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI)
melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas
dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.
"Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN,
khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting.
Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan
kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada
negara dapat semakin maksimal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP,
Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI,
Rabu (10/06/2026).
Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran
data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan,
serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan
meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara
pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara,
termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.
Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat
berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan
pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut,
diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat
dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi
pertanahan.
"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut
dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan.
Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat
mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti
itu," ungkap Iljas Tedjo Prijono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI,
Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting
dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap
melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan
membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.
"Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak
sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk
menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa
dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara
dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada
masyarakat," ujar Kuntadi.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ)
