Foto ilustrasi by google
JAYAPURA,
PERSPECTIVESNEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menjatuhkan
putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK) Kabupaten Lanny Jaya, yang merugikan
keuangan negara lebih dari Rp168 miliar. Di antara para terdakwa terdapat tiga
pejabat Bank Papua Cabang Tiom yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa
terbesar yang pernah terungkap di Papua. Selain menyeret mantan Penjabat Bupati
Lanny Jaya, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta
tenaga pendamping profesional desa, kasus tersebut juga melibatkan unsur
perbankan yang memiliki kewenangan dalam proses pemindahbukuan dana dari
ratusan rekening kampung.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula dari
pengalihan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari rekening resmi 354 kampung di
Kabupaten Lanny Jaya ke rekening OPS P3MD (Operasional Program Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa). Rekening tersebut bukan rekening pemerintah
daerah, melainkan rekening non-perorangan yang menggunakan spesimen tanda
tangan Yos Feri Moli dan Charles Yigibalom.
Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan kampung,
pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi warga, dan pengentasan kemiskinan
dipindahkan berdasarkan sejumlah surat yang diterbitkan DPMK Kabupaten Lanny
Jaya. Dalam persidangan terungkap sejumlah pemindahbukuan dilakukan tanpa
persetujuan kepala kampung maupun dokumen pendukung yang menjadi syarat
pengelolaan rekening kampung.
Sepanjang 2022 hingga 2024, Kabupaten Lanny Jaya yang
memiliki 39 distrik dan 354 kampung menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
dengan total anggaran mencapai Rp1,17 triliun. Seluruh dana tersebut disalurkan
melalui rekening kampung pada Bank Papua Cabang Tiom.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Bank Papua Cabang Tiom
sebagai kantor cabang kelas D memiliki batas kewenangan transaksi yang diatur
dalam sistem perbankan. Teller hanya berwenang melakukan pemindahbukuan hingga
Rp50 juta, Pemimpin Departemen Layanan hingga Rp350 juta, sedangkan transaksi
di atas Rp350 juta wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Cabang. Selain itu,
setiap transaksi juga harus melalui mekanisme verifikasi dokumen, pemeriksaan
spesimen rekening, dan otorisasi dalam sistem Core Banking maupun OLIBS (Online
Integrated Banking System).
Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa rangkaian
pemindahbukuan dana kampung dalam jumlah miliaran rupiah tetap berlangsung
berulang kali selama kurun waktu hampir tiga tahun. Transaksi-transaksi
tersebut melewati beberapa periode kepemimpinan di Bank Papua Cabang Tiom dan
tetap memperoleh persetujuan melalui sistem yang seharusnya menjadi lapis
pengendalian internal perbankan.
Christina Maryance Sandra Malak yang menjabat sebagai
Pemimpin Bank Papua Cabang Tiom pada periode Februari 2021 hingga April 2023
disebut menyetujui sejumlah transaksi pemindahbukuan dana kampung ke rekening
OPS P3MD. Pada November 2022 terjadi pemindahbukuan sebesar Rp5,31 miliar dari
354 rekening kampung. Dana tersebut dipindahkan melalui sejumlah transaksi yang
dipecah ke dalam beberapa bagian. Sebulan kemudian, pada Desember 2022, kembali
dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp9,31 miliar ke rekening yang sama.
Skema serupa berlanjut pada Maret 2023 ketika dana sebesar
Rp19,56 miliar dipindahkan dari ratusan rekening kampung ke rekening OPS P3MD
dengan alasan penyelesaian batas wilayah antar kampung. Dalam persidangan
terungkap bahwa transaksi tersebut memperoleh persetujuan melalui sistem
perbankan meskipun tidak disertai dokumen persetujuan dari masing-masing kepala
kampung.
Pada 21 hingga 23 Maret 2023, ketika posisi pimpinan cabang
sementara dijabat Jeane Erna Unenor sebagai Pelaksana Tugas (Pgs) Pemimpin Bank
Papua Cabang Tiom, DPMK kembali mengajukan permintaan pemindahbukuan sebesar
Rp21,24 miliar dengan alasan pelaporan administrasi kampung. Dana tersebut
dipindahkan dari 354 rekening kampung ke rekening OPS P3MD melalui sistem OLIBS
dan memperoleh otorisasi sesuai kewenangan pimpinan cabang pada saat itu.
Pergantian pimpinan cabang tidak menghentikan aliran dana
tersebut. Setelah jabatan Pemimpin Bank Papua Cabang Tiom beralih kepada Hengki
Derek Wandosa yang memimpin sejak Maret 2023 hingga Februari 2025, kembali
terjadi pemindahbukuan berdasarkan dua surat yang diajukan DPMK pada akhir
Desember 2023 dengan alasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap IV
dan penanggulangan bencana alam. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp17,42
miliar yang dipindahkan dari ratusan rekening kampung ke rekening OPS P3MD.
Jaksa mengungkap bahwa dana yang telah masuk ke rekening OPS
P3MD kemudian ditarik secara bertahap, dipindahkan ke berbagai rekening lain,
dan digunakan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara. Sebagian
digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya mengalir kepada
pihak-pihak tertentu sebagaimana terungkap dalam proses pembuktian di
persidangan. Persidangan juga mengungkap adanya aliran dana kepada Penjabat
Bupati Lanny Jaya saat itu, Petrus Wakerkwa, yang menjadi bagian dari
konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.
Kasus ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Papua setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun. Penyidik
memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian
negara. Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai Rp14,6 miliar,
sejumlah aset berupa tanah, dokumen transaksi keuangan, dan rekening yang
diduga terkait dengan perkara.
Majelis hakim akhirnya menyatakan sembilan terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing. Tiga pejabat Bank
Papua Cabang Tiom, yakni Christina Maryance Sandra Malak, Jeane Erna Unenor,
dan Hengki Derek Wandosa, dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dakwaan subsider.
Sandra Malak dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan
dan denda Rp50 juta. Hengki Derek Wandosa divonis 3 tahun penjara dan denda
Rp50 juta. Sementara Jeane Erna Unenor dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50
juta.
Di balik kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp168
miliar, perkara ini menyisakan dampak langsung bagi ratusan kampung di Lanny
Jaya yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana pembangunan. Putusan
terhadap sembilan terdakwa menunjukkan bagaimana dana publik dapat keluar dari
rekening kampung melalui serangkaian keputusan administratif dan transaksi
keuangan yang pada akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya efektivitas sistem
pengawasan dan pengendalian internal di sektor perbankan. Sebab, transaksi
bernilai puluhan miliar rupiah yang berlangsung berulang dalam rentang waktu
2022 hingga 2024 tersebut terjadi melalui mekanisme dan otorisasi yang berada
di dalam sistem perbankan resmi. Fakta itu menjadi salah satu catatan penting
yang mengemuka dalam persidangan mengenai bagaimana fungsi pengawasan dan
mitigasi risiko semestinya bekerja untuk mencegah penyimpangan dana publik
dalam skala besar. (*)
