Perspectives News

Skandal Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya: Pengadilan Vonis 9 Terdakwa, Tiga Pejabat Bank Papua Turut Dinyatakan Bersalah

 

Foto ilustrasi by google

JAYAPURA, PERSPECTIVESNEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menjatuhkan putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK) Kabupaten Lanny Jaya, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp168 miliar. Di antara para terdakwa terdapat tiga pejabat Bank Papua Cabang Tiom yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa terbesar yang pernah terungkap di Papua. Selain menyeret mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta tenaga pendamping profesional desa, kasus tersebut juga melibatkan unsur perbankan yang memiliki kewenangan dalam proses pemindahbukuan dana dari ratusan rekening kampung.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula dari pengalihan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari rekening resmi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya ke rekening OPS P3MD (Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa). Rekening tersebut bukan rekening pemerintah daerah, melainkan rekening non-perorangan yang menggunakan spesimen tanda tangan Yos Feri Moli dan Charles Yigibalom.

Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan kampung, pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi warga, dan pengentasan kemiskinan dipindahkan berdasarkan sejumlah surat yang diterbitkan DPMK Kabupaten Lanny Jaya. Dalam persidangan terungkap sejumlah pemindahbukuan dilakukan tanpa persetujuan kepala kampung maupun dokumen pendukung yang menjadi syarat pengelolaan rekening kampung.

Sepanjang 2022 hingga 2024, Kabupaten Lanny Jaya yang memiliki 39 distrik dan 354 kampung menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp1,17 triliun. Seluruh dana tersebut disalurkan melalui rekening kampung pada Bank Papua Cabang Tiom.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Bank Papua Cabang Tiom sebagai kantor cabang kelas D memiliki batas kewenangan transaksi yang diatur dalam sistem perbankan. Teller hanya berwenang melakukan pemindahbukuan hingga Rp50 juta, Pemimpin Departemen Layanan hingga Rp350 juta, sedangkan transaksi di atas Rp350 juta wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Cabang. Selain itu, setiap transaksi juga harus melalui mekanisme verifikasi dokumen, pemeriksaan spesimen rekening, dan otorisasi dalam sistem Core Banking maupun OLIBS (Online Integrated Banking System).

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa rangkaian pemindahbukuan dana kampung dalam jumlah miliaran rupiah tetap berlangsung berulang kali selama kurun waktu hampir tiga tahun. Transaksi-transaksi tersebut melewati beberapa periode kepemimpinan di Bank Papua Cabang Tiom dan tetap memperoleh persetujuan melalui sistem yang seharusnya menjadi lapis pengendalian internal perbankan.

Christina Maryance Sandra Malak yang menjabat sebagai Pemimpin Bank Papua Cabang Tiom pada periode Februari 2021 hingga April 2023 disebut menyetujui sejumlah transaksi pemindahbukuan dana kampung ke rekening OPS P3MD. Pada November 2022 terjadi pemindahbukuan sebesar Rp5,31 miliar dari 354 rekening kampung. Dana tersebut dipindahkan melalui sejumlah transaksi yang dipecah ke dalam beberapa bagian. Sebulan kemudian, pada Desember 2022, kembali dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp9,31 miliar ke rekening yang sama.

Skema serupa berlanjut pada Maret 2023 ketika dana sebesar Rp19,56 miliar dipindahkan dari ratusan rekening kampung ke rekening OPS P3MD dengan alasan penyelesaian batas wilayah antar kampung. Dalam persidangan terungkap bahwa transaksi tersebut memperoleh persetujuan melalui sistem perbankan meskipun tidak disertai dokumen persetujuan dari masing-masing kepala kampung.

Pada 21 hingga 23 Maret 2023, ketika posisi pimpinan cabang sementara dijabat Jeane Erna Unenor sebagai Pelaksana Tugas (Pgs) Pemimpin Bank Papua Cabang Tiom, DPMK kembali mengajukan permintaan pemindahbukuan sebesar Rp21,24 miliar dengan alasan pelaporan administrasi kampung. Dana tersebut dipindahkan dari 354 rekening kampung ke rekening OPS P3MD melalui sistem OLIBS dan memperoleh otorisasi sesuai kewenangan pimpinan cabang pada saat itu.

Pergantian pimpinan cabang tidak menghentikan aliran dana tersebut. Setelah jabatan Pemimpin Bank Papua Cabang Tiom beralih kepada Hengki Derek Wandosa yang memimpin sejak Maret 2023 hingga Februari 2025, kembali terjadi pemindahbukuan berdasarkan dua surat yang diajukan DPMK pada akhir Desember 2023 dengan alasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap IV dan penanggulangan bencana alam. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp17,42 miliar yang dipindahkan dari ratusan rekening kampung ke rekening OPS P3MD.

Jaksa mengungkap bahwa dana yang telah masuk ke rekening OPS P3MD kemudian ditarik secara bertahap, dipindahkan ke berbagai rekening lain, dan digunakan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagaimana terungkap dalam proses pembuktian di persidangan. Persidangan juga mengungkap adanya aliran dana kepada Penjabat Bupati Lanny Jaya saat itu, Petrus Wakerkwa, yang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Kasus ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun. Penyidik memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai Rp14,6 miliar, sejumlah aset berupa tanah, dokumen transaksi keuangan, dan rekening yang diduga terkait dengan perkara.

Majelis hakim akhirnya menyatakan sembilan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing. Tiga pejabat Bank Papua Cabang Tiom, yakni Christina Maryance Sandra Malak, Jeane Erna Unenor, dan Hengki Derek Wandosa, dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Sandra Malak dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Hengki Derek Wandosa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara Jeane Erna Unenor dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Di balik kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp168 miliar, perkara ini menyisakan dampak langsung bagi ratusan kampung di Lanny Jaya yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana pembangunan. Putusan terhadap sembilan terdakwa menunjukkan bagaimana dana publik dapat keluar dari rekening kampung melalui serangkaian keputusan administratif dan transaksi keuangan yang pada akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan.

Perkara ini juga menyoroti pentingnya efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal di sektor perbankan. Sebab, transaksi bernilai puluhan miliar rupiah yang berlangsung berulang dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 tersebut terjadi melalui mekanisme dan otorisasi yang berada di dalam sistem perbankan resmi. Fakta itu menjadi salah satu catatan penting yang mengemuka dalam persidangan mengenai bagaimana fungsi pengawasan dan mitigasi risiko semestinya bekerja untuk mencegah penyimpangan dana publik dalam skala besar. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama