Bupati Kembang saat menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang resmi disepakati dari Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (13/7/2026). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati dan disahkan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan memastikan
pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ni Made Sri
Sutharmi di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana itu menjadi penanda tuntasnya
pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 sebelum memasuki tahapan
berikutnya.
Kembang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh
anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.
Menurutnya, komunikasi dan kerja sama yang baik antara
eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting sehingga pembahasan dapat
berjalan lancar.
"Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera
menindaklanjuti proses Ranperda ini menuju tahapan selanjutnya, sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,"
ujar Kembang Hartawan.
Ia menegaskan, pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian
dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sidang paripurna turut dihadiri Wabup I Gede Ngurah Patriana
Krisna, perwakilan Forkopimda Jembrana, Kepala OPD serta seluruh anggota DPRD
Kabupaten Jembrana.
Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah berharap proses selanjutnya dapat
berjalan sesuai jadwal.
Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat
transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah
sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Jembrana. (prokopim jbr)
