Kantor OJK Pusat, Jakarta.
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus
mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana
Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara
lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan
menggunakan dana lender.
Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan
untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI,
pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak
terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK
telah meminta keterangan kepada 32 (tiga puluh dua) pihak yang terdiri atas
pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT
DSI, serta pihak terkait lainnya.
Rilis Rabu (22/7/2026) menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus
tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh
dari penggunaan dana lender PT DSI.
Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada
Bareskrim Polri pada periode Februari s.d. Mei 2026
sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan
penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan khusus ini merupakan
kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan
OJK terhadap PT DSI, antara lain:
1. melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga
September 2025;
2. melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15
Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender;
3. mengenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025;
4. memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara
perwakilan lender dan PT DSI;
5. menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember
2025;
6. menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham,
dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025;
serta
7. melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang
melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.
OJK juga terus memperkuat koordinasi
dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta
mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
OJK berkomitmen untuk terus menjalankan
fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan
konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa
keuangan. (lan/ojk)
