Perspectives News

Jaga Dana Desa, Kejari Jembrana Kawal Perbekel Lurah

 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi memperkuat benteng hukum pemerintah desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana, Senin (6/7/2026). (Foto: dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi memperkuat benteng hukum pemerintah desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana pada Senin (6/7/2026).

Langkah strategis ini diambil untuk memberikan payung hukum serta pendampingan bagi aparatur desa dalam mengelola roda pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini berfokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Fasilitas ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan mitigasi untuk menyelamatkan keuangan dan aset negara di tingkat desa.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan," ujar Salomina.

Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah desa kini menjadi subjek resmi yang berhak menerima karpet merah pelayanan hukum dari Korps Adhyaksa. Salomina menekankan bahwa kejari tidak hanya datang saat terjadi masalah, melainkan hadir lebih awal untuk melakukan pencegahan.

Melalui edukasi dan konsultasi yang intensif, diharapkan tata kelola desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Selian itu, potensi sengketa hukum di tingkat bawah dapat ditekan. "Kerugian keuangan negara akibat ketidaktahuan regulasi bisa dihindari," jelasnya.

Dengan adanya akses hukum yang makin mudah ini, seluruh perbekel dan lurah di Jembrana diimbau tidak ragu mengetuk pintu Kejari jika menghadapi keraguan dalam mengambil kebijakan pembangunan, demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama