Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi memperkuat benteng hukum pemerintah desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana, Senin (6/7/2026). (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jembrana resmi memperkuat benteng hukum pemerintah desa melalui penandatanganan
Nota Kesepahaman (MoU) dengan seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana
pada Senin (6/7/2026).
Langkah strategis ini diambil untuk memberikan payung hukum
serta pendampingan bagi aparatur desa dalam mengelola roda pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke
Saliama, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini berfokus pada bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Fasilitas ini mencakup bantuan hukum,
pertimbangan hukum, hingga tindakan mitigasi untuk menyelamatkan keuangan dan
aset negara di tingkat desa.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalkan potensi
kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa dan kelurahan," ujar Salomina.
Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021,
pemerintah desa kini menjadi subjek resmi yang berhak menerima karpet merah
pelayanan hukum dari Korps Adhyaksa. Salomina menekankan bahwa kejari tidak
hanya datang saat terjadi masalah, melainkan hadir lebih awal untuk melakukan
pencegahan.
Melalui edukasi dan konsultasi yang intensif, diharapkan
tata kelola desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Selian itu, potensi
sengketa hukum di tingkat bawah dapat ditekan. "Kerugian keuangan negara
akibat ketidaktahuan regulasi bisa dihindari," jelasnya.
Dengan adanya akses hukum yang makin mudah ini, seluruh
perbekel dan lurah di Jembrana diimbau tidak ragu mengetuk pintu Kejari jika
menghadapi keraguan dalam mengambil kebijakan pembangunan, demi menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat. (dik)
