Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana saat press release, Rabu (8/7/2026). (Foto: dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satreskrim Polres
Jembrana berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur yang
dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di sebuah tempat
hiburan malam.
Kasus ini terungkap di Kafe NM yang berlokasi di Banjar
Kertayasa, Desa Delodberawah, Jembrana, pada Selasa (30/6/2026) malam.
Polisi mengamankan pengelola kafe berinisial HW (25),
seorang warga asal luar Bali, karena mempekerjakan remaja perempuan berinisial
N (16) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana,
mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA setelah
menerima laporan dari masyarakat. Saat pemeriksaan identitas pekerja, petugas
menemukan korban yang ternyata masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HW menerima korban
bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas yang sah secara langsung.
“Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui
aplikasi WhatsApp. Belakangan diketahui identitas tersebut ternyata merupakan
milik kakak kandung korban,” jelas AKP Alit Darmana saat konferensi pers, Rabu
(8/7/2026).
Korban mengaku baru bekerja selama dua pekan setelah diajak
oleh salah satu rekannya yang berasal dari kampung halaman yang sama di Jember.
Penyelidikan polisi juga membongkar sistem pengupahan yang
diterapkan oleh pihak manajemen kafe terhadap para LC. Para pekerja tidak
diberikan gaji pokok bulanan, melainkan bergantung pada jumlah botol minuman
keras (miras) yang berhasil mereka jual kepada pengunjung.
Sistem komisi yang diatur oleh pengelola adalah anggur merah
Rp25.000 per botol, bir bintang Rp20.000 per botol dan guinness Rp20.000 per
botol.
Seluruh pendapatan dari komisi tersebut diakumulasikan dan
dibayarkan setiap 10 hari sekali oleh pengelola kafe.
Saat ini, tersangka HW beserta sejumlah barang bukti telah
diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban berinisial N telah dipulangkan dan diserahkan kembali
kepada pihak keluarganya di Jember.
Atas tindakannya mempekerjakan anak di bawah umur dalam
industri hiburan malam, HW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) UU RI tentang Pemberantasan TPPO.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda materiil paling sedikit Rp120 juta
hingga maksimal Rp600 juta. (dik)
