Petugas melakukan penguburan seekor paus bungkuk (Humpback Whale) yang terdampar di pesisir Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (14/7/2026). (Foto: Polres Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Upaya penyelamatan
dramatis terhadap seekor paus bungkuk (Humpback Whale) yang terdampar di Pantai
Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, berakhir haru.
Meski tim gabungan telah berjuang keras mengembalikan
mamalia laut raksasa tersebut ke laut lepas, paus sepanjang 7,70 meter itu
akhirnya dinyatakan mati pada Selasa (14/7/2026) sore.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang nelayan
setempat sekitar pukul 10.45 WITA. Menindaklanjuti laporan warga, Polres
Jembrana langsung bergerak cepat membangun sinergi lintas instansi bersama TNI
AL, pemerintah desa, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL)
Denpasar, serta jaringan relawan konservasi satwa.
Petugas bersama masyarakat sempat berhasil mendorong paus
tersebut kembali ke perairan yang lebih dalam. Namun, diduga karena kondisi
kesehatannya yang terus menurun, paus tersebut kembali terhempas ke bibir
pantai hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 15.00 WITA.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian satwa dilindungi
ini, tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) bersama Balai Besar
Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol langsung
menggelar tindakan nekropsi (otopsi satwa) di lokasi.
Setelah proses identifikasi biologis selesai, bangkai paus
dievakuasi menggunakan alat berat untuk dikuburkan sesuai dengan standar
prosedur konservasi.
Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta,
menegaskan bahwa respons cepat dan kolaborasi solid ini merupakan wujud
komitmen bersama dalam menjaga ekosistem laut.
"Meskipun paus akhirnya tidak dapat diselamatkan,
seluruh tahapan penanganan mulai dari pengamanan, nekropsi, hingga penguburan
telah dilaksanakan sesuai prosedur," ujarnya.
Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Jembrana AKBP Kadek
Citra Dewi Suparwati, melalui Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, mengimbau
masyarakat untuk segera melapor jika menemukan satwa terdampar.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan bebas pulsa Call
Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam agar penanganan darurat bisa dilakukan
secara cepat dan tepat," pungkasnya. (dik)
