Konferensi pers terkait OJK melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus
operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah
tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor
S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban
ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan
per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga
mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat
pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa
Prolife Indonesia pada 2
November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat
solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana
Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan yang
memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy
Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi
karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal
dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK
telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT
Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap
perusahaan.
Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah
Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan
tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian
dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan
secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan
menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman
hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.
Dalam pelaksanaan penyidikan, selain
melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan
pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini
merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai
bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang
berlaku.
Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah
melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
1.
Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar
Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan
estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
2.
Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan
menggunakan nama pihak lain;
3.
Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar
Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses
pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus,
pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari
komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor
jasa keuangan.
Penyidik OJK
tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum
juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan
pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana
tersebut.
Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah
melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan
telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi
dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan
barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
pada tanggal 13 Juli 2026.
Dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai
stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan
bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat
penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap
dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga
stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan,
serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (lan/*)
