Perspectives News

Gubernur Koster Gandeng KPK, Bentengi Perbekel Se-Bali dari Pelanggaran Hukum Dana Desa

Gubernur Koster membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Bali, yang terselenggara di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7). (Foto: Humas-Prov.Bali) 


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Sebagai ujung tombak dan motor penggerak pembangunan pada struktur pemerintahan terbawah, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk membentengi para perbekel (kepala desa) di Bali agar tidak tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bentuk komitmen nyata tersebut ditunjukkan lewat dukungan penuh dan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Bali yang melibatkan sejumlah perbekel. Kegiatan krusial ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7).

Mengawali sambutannya, Gubernur Koster menggarisbawahi vitalnya peran perbekel dalam roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat tapak. “Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.

Pengalaman mendalam saat duduk di kursi DPR RI membuat Gubernur Koster paham betul akan kebutuhan ini. Kala itu, ia getol memperjuangkan penguatan posisi desa hingga melalui kerja kerasnya berhasil merampungkan regulasi yang khusus mengatur tentang desa.

“Keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pemberian alokasi anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD. Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” urai Gubernur Koster secara rinci.

Kendati demikian, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menambahkan bahwa niat baik pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk desa kerap menghadapi tantangan berat di tingkat bawah. Hal ini lantaran keberadaan anggaran yang besar sering kali membuka celah bagi tindakan menyimpang.

“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” sebutnya mengingatkan.

Mencermati potensi kerawanan tersebut, sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, ia menggarisbawahi pentingnya pengelolaan dana desa secara baik dan akuntabel demi mencegah terjadinya praktik rasuah. “Ini tentu tidak mudah karena melibatkan lintas kementerian,” imbuhnya.

Kekhawatiran tersebut terbukti benar dalam perkembangannya. Selang beberapa tahun pasca-regulasi diterapkan, mulai bermunculan kasus hukum di sejumlah daerah di Indonesia yang menyeret kepala desa dalam pusaran penyalahgunaan uang negara.

“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” tambah Gubernur Koster tegas.

Langkah preventif pun telah digulirkan sejak periode pertama kepemimpinannya. Gubernur Koster menaruh atensi serius pada pencegahan korupsi dengan menggandeng unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI.

“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit anti korupsi di desa-desa. Saya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” bebernya.

Di samping pengawasan ketat, Pemprov Bali juga memperhatikan aspek kesejahteraan dengan mengucurkan insentif khusus bagi perbekel beserta jajaran aparaturnya. “Di Bali ini saya keras karena wilayahnya kecil. Kades adalah ujung tombak dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” imbuhnya. Berdasarkan hasil pemantauannya sejauh ini, pemanfaatan dana desa di Pulau Dewata secara umum berjalan cukup baik dan berada di jalur yang benar.

Menutup arahannya, Gubernur Koster menilai Bimtek ini sebagai instrumen vital untuk menyegarkan serta memperkuat kembali komitmen pencegahan korupsi di tingkat desa. Ke depan, ia berharap program ini tidak berhenti pada level percontohan saja, melainkan diadopsi oleh seluruh desa di Bali secara progresif.

“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali, harus progresif agar lebih bermanfaat. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” pungkas Gubernur Koster memungkasi sambutannya.

Gayung bersambut, Wakil Kepala Satuan Tugas (Wakasatgas) Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan komitmen kuat Pemprov Bali dalam menggelar Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi ini.

Ariz menerangkan bahwa program strategis ini telah diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2021 yang diawali di Provinsi DI Yogyakarta. “Hingga saat ini, 235 desa telah menjadi percontohan dan kami bersyukur program masih berjalan dan makin diperluas,” ungkapnya.

Pihaknya optimis program ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam menekan angka tindak pidana korupsi. Selain pencegahan, program ini juga melahirkan dampak turunan (multiplier effect) yang positif, mulai dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, perolehan insentif dari pemerintah, hingga hadirnya dukungan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek kali ini melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan. Seluruh desa tersebut dipilih secara ketat melalui proses observasi dan verifikasi yang komprehensif. Program pencegahan korupsi ini dirancang secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat demi terwujudnya tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama