JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna
II masa persidangan III Tahun 2025/2026, di ruang sidang utama DPRD kabupaten
Jembrana, Kamis (9/7/2026).
Dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Rapat
Paripurna ini mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap Ranperda
inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD tahun 2025.
Mewakili Bupati Jembrana, Wabup I Gede Ngurah Patriana
Krisna (Ipat) membacakan pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD
Jembrana tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
serta Perlindungan Masyarakat.
Secara umum, Ia memberikan sejumlah masukan terkait dengan
teknis penyusunan Ranperda seperti perbaikan penulisan, penyempurnaan isi dan
penyesuaian dengan peraturan perundang yang telah ada.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat disambut baik Wabup Ipat,
menurutnya inisiatif ini bukan sekedar pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi.
Lebih dari itu, Pihaknya memandang bahwa ini merupakan
sebuah ikhtiar untuk menghadirkan instrumen hukum daerah yang mampu mengikuti
denyut perkembangan zaman, menjawab tantangan masa kini, sekaligus menjadi
fondasi kokoh bagi terwujudnya Jembrana yang lebih kedepannya.
"Kita semua memahami bahwa hingga saat ini, masih
berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban
Umum. Hampir dua puluh tahun lamanya, Perda ini telah menjadi pijakan dalam
menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun sejarah selalu
mengajarkan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang dapat berdiri melampaui
perubahan zaman tanpa pembaruan," ucapnya.
Lanjut Ipat, masyarakat saat ini terus berkembang, pola
kehidupan semakin dinamis, tantangan penyelenggaraan pemerintah semakin
kompleks, dan kebutuhan akan kepastian hukum semakin tinggi.
"Apa yang dahulu telah menjawab kebutuhan masyarakat,
hari ini belum tentu mampu menjawab tantangan masa depan. Sebab instrumen hukum
yang baik bukanlah instrumen hukum yang sekedar tertulis diatas lembaran
kertas, melainkan instrumen hukum yang mampu hidup, tumbuh, dan bergerak
seiring perkembangan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait pangdangan umum fraksi DPRD Jembrana
tertadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari lima
fraksi yang menyampaikan pandangannya, semua menyatakan menerima.
Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nengah Budiasa menyampaikan
bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2025, antara rencana dan realisasi serta laporan dengan
kenyataan sesuai norma-norma yang ada.
"Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dukungan
penuh terhadap setiap kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat
Kabupaten Jembrana," ungkap Nengah Budiasa
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui I Putu Sudiasa,
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Jembrana, terlebih
setelah menerima opini WTP 12 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) atas akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa opini WTP bukanlah
tujuan akhir melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan
keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan
kepatuhan terhadap perundang-undangan serta memastikan setiap rupiah yang telah
dibelanjakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jembrana.
“Pemerintah daerah memastikan bahwa keberhasilan memperoleh
opini WTP juga diikuti dengan peningkatan kualitas pembangunan, pelayanan
publik, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh
wilayah Kabupaten Jembrana,” kata Putu Sudiasa.
Kemudian, Fraksi Partai Gerindra melalui I Ketut Sadwi
Darmawan, menyampaikan penghargaan dan mengapresiasi atas berbagai capaian dan
prestasi yang telah diraih dalam kurun waktu yang relatif singkat.
"Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras
Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran Pemkab Jembrana yang saling bersinergi.
Dalam optimalisasi PAD masih berpotensi dilakukan upaya peningkatan terutama
dari sektor pajak daerah, retribusi daerah," ucapnya.
Sementara dari Fraksi Demokrat melalu
I Made Gangga Paribasa, menyampaikan Fraksi Demokrat
memandang bahwa APBD bukan sekedar deretan angka, melainkan cermin komitmen
bersama untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Jembrana.
Anggaran yang terserap dengan baik akan menjelma menjadi
infrastruktur yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang lebih dekat,
pendidikan yang lebih berkualitas, dan peluang ekonomi yang lebih luas.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh jajaran Pemkab
Jembrana untuk menjadikan APBD sebagai alat perjuangan nyata demi kemajuan
Jembrana. Mari kita satukan langkah, memperkuat sinergi, dan memastikan setiap
rupiah anggaran benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk
kesejahteraan," kata Gangga Paribasa.
Terakhir, Fraksi Kebangkitan Persatuan melalui H. Muhammad
Yunus menyampaikan menyampaikan Fraksi Kebangkitan Persatuan memandang bahwa
pelaksanaan APBD merupakan bentuk konkret dari komitmen pemerintah daerah dalam
mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
“Kami berharap agar Pemkab Jembrana tetap memberikan
prioritas pada sektor-sektor strategis seperti pemberdayaan UMKM, perlindungan
sosial, pelestarian budaya dan lingkungan, serta penguatan reformasi
birokrasi,” harap H. Muhammad Yunus. (prokopim jbr)
