Perspectives News

Hadapi Risiko Hukum, Wartawan Diminta Kuasai UU Pers dan Etika Jurnalistik

 

Emmanuel Dewata Oja menyampaikan materi UU Pers dalam OKK PWI Bali 2026. (Foto : Angga)

Reporter: Angga
Editor: djo

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemahaman terhadap hukum pers menjadi bekal penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan ekosistem media dan meningkatnya risiko hukum. Wartawan tidak hanya dituntut menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga memahami batas hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo saat memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, studi kasus dan penyelesaian sengketa pers dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis (21/8/2026).

OKK PWI Bali berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dengan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”. Sebanyak 102 wartawan dari berbagai media massa di Bali mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Edo menjelaskan bahwa karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pers. “Penyelesaian sengketa pers dan pemeriksaan terkait karya jurnalistik wajib melalui Undang- Undang Pers sebagai hukum khusus atau lex specialis,” ujar Edo.

Menurut Edo, wartawan yang telah bekerja secara profesional dan mengikuti standar jurnalistik tetap dapat menghadapi kekeliruan pemberitaan, kesalahan laporan maupun somasi. Persoalan muncul ketika karya jurnalistik langsung dibawa ke proses hukum tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang tersedia dalam hukum pers.

Ia menekankan pentingnya wartawan memahami hak dan kewajibannya, termasuk Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus menghadapi sengketa yang muncul akibat pemberitaan. Edo juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pers dalam memberikan perlindungan kepada wartawannya. Ia mengaku masih menemukan perusahaan pers yang tidak memberikan perhatian ketika wartawan menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan juga berkaitan dengan mekanisme kelembagaan yang telah dibangun, termasuk kerja sama antara Dewan Pers dan Polri serta perkembangan putusan hukum terkait penyelesaian sengketa pers.

Di sisi lain, Edo mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan profesionalisme. Wartawan tetap wajib bekerja sesuai standar jurnalistik, kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tantangan tersebut semakin kompleks akibat perubahan pola penyebaran informasi. Media sosial membuat berbagai isu berkembang dengan cepat dan dapat menjadi sumber informasi bagi wartawan. “Isu yang muncul di media sosial sering kali diambil oleh wartawan tanpa filter yang ketat,” ujarnya.

Kondisi itu, kata Edo, turut meningkatkan risiko hukum bagi media dan jurnalis. Ia menyebut tiga fenomena yang sedang berlangsung, yakni disrupsi otoritas pers, runtuhnya monopoli informasi dan meningkatnya ancaman serta risiko hukum terhadap jurnalis.

Ancaman gugatan maupun somasi juga dapat memberikan tekanan psikologis kepada wartawan. Beban tersebut bahkan dapat mengganggu aktivitas dan ketenangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Edo turut menjelaskan fenomena reverse agenda setting, ketika publik tidak lagi hanya menjadi objek pemberitaan, tetapi turut menjadi subjek yang memengaruhi arus informasi. Dalam kondisi tersebut, wartawan dapat menjadi objek tekanan publik yang memunculkan rasa takut hingga self-censorship atau penyensoran diri.

Ia menilai wartawan tidak cukup hanya mengandalkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebuah karya jurnalistik memiliki banyak irisan dengan berbagai ketentuan hukum lainnya.

Menurut Edo, terdapat sejumlah regulasi yang bersinggungan dengan tugas jurnalistik. Kompleksitas tersebut kemudian ia sederhanakan menjadi konsep “rantai jerat karya jurnalistik”, yang menggambarkan banyaknya potensi persoalan hukum yang dapat muncul dari proses maupun produk jurnalistik.

Karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari kompetensi wartawan. Emmanuel juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPBW).

Ia mengibaratkan kompetensi wartawan seperti sistem keselamatan. Integritas diibaratkan sebagai SIM, etika sebagai kompas, profesionalisme sebagai pengaman, sedangkan pemahaman hukum sebagai airbag.

“Kalau hanya mengandalkan integritas tanpa profesionalisme dan ketaatan terhadap hukum, wartawan akan menghadapi risiko yang sangat berat,” katanya.

Edo kemudian memperkenalkan konsep skema 5-4, yakni lima tindakan preventif menuju empat pilar batas aman wartawan. Konsep ini menegaskan bahwa perlindungan profesi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kemampuan wartawan mencegah persoalan sejak proses kerja jurnalistik.

Melalui materi tersebut, peserta OKK PWI Bali didorong memahami bahwa menjadi wartawan profesional bukan sekadar mampu mencari dan menyampaikan informasi. Wartawan juga dituntut memiliki integritas, menjunjung etika, bekerja sesuai standar jurnalistik dan memahami konsekuensi hukum dari setiap karya yang dipublikasikan.

Pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika ekosistem media terus berubah dan risiko hukum terhadap karya jurnalistik semakin kompleks. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama