Emmanuel Dewata Oja menyampaikan materi UU Pers dalam OKK PWI
Bali 2026. (Foto : Angga)
Reporter: Angga
Editor: djo
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pemahaman terhadap hukum pers menjadi bekal penting bagi
wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan ekosistem
media dan meningkatnya risiko hukum. Wartawan tidak hanya dituntut menghasilkan
karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga memahami batas hukum serta
mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja atau akrab
disapa Edo saat memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, studi kasus dan penyelesaian sengketa pers dalam kegiatan
Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI
Bali, Denpasar, Kamis (21/8/2026).
OKK PWI Bali berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus
2026, dengan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan
Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”.
Sebanyak 102 wartawan dari berbagai media massa di Bali mengikuti kegiatan
tersebut.
Dalam pemaparannya, Edo menjelaskan bahwa karya jurnalistik
memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Karena itu, persoalan yang
berkaitan dengan pemberitaan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pers. “Penyelesaian
sengketa pers dan pemeriksaan terkait karya jurnalistik wajib melalui Undang- Undang
Pers sebagai hukum khusus atau lex specialis,” ujar Edo.
Menurut Edo, wartawan yang telah bekerja secara profesional
dan mengikuti standar jurnalistik tetap dapat menghadapi kekeliruan
pemberitaan, kesalahan laporan maupun somasi. Persoalan muncul ketika karya
jurnalistik langsung dibawa ke proses hukum tanpa terlebih dahulu menggunakan
mekanisme yang tersedia dalam hukum pers.
Ia menekankan pentingnya wartawan memahami hak dan kewajibannya,
termasuk Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Pemahaman terhadap mekanisme
tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus menghadapi
sengketa yang muncul akibat pemberitaan. Edo juga menyoroti tanggung jawab
perusahaan pers dalam memberikan perlindungan kepada wartawannya. Ia mengaku
masih menemukan perusahaan pers yang tidak memberikan perhatian ketika wartawan
menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan juga berkaitan
dengan mekanisme kelembagaan yang telah dibangun, termasuk kerja sama antara
Dewan Pers dan Polri serta perkembangan putusan hukum terkait penyelesaian
sengketa pers.
Di sisi lain, Edo mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan
alasan bagi wartawan untuk mengabaikan profesionalisme. Wartawan tetap wajib
bekerja sesuai standar jurnalistik, kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tantangan tersebut semakin kompleks akibat perubahan pola
penyebaran informasi. Media sosial membuat berbagai isu berkembang dengan cepat
dan dapat menjadi sumber informasi bagi wartawan. “Isu yang muncul di media
sosial sering kali diambil oleh wartawan tanpa filter yang ketat,” ujarnya.
Kondisi itu, kata Edo, turut meningkatkan risiko hukum bagi
media dan jurnalis. Ia menyebut tiga fenomena yang sedang berlangsung, yakni
disrupsi otoritas pers, runtuhnya monopoli informasi dan meningkatnya ancaman
serta risiko hukum terhadap jurnalis.
Ancaman gugatan maupun somasi juga dapat memberikan tekanan
psikologis kepada wartawan. Beban tersebut bahkan dapat mengganggu aktivitas
dan ketenangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Edo turut menjelaskan fenomena reverse agenda setting,
ketika publik tidak lagi hanya menjadi objek pemberitaan, tetapi turut menjadi
subjek yang memengaruhi arus informasi. Dalam kondisi tersebut, wartawan dapat
menjadi objek tekanan publik yang memunculkan rasa takut hingga self-censorship
atau penyensoran diri.
Ia menilai wartawan tidak cukup hanya mengandalkan UU Pers
dan Kode Etik Jurnalistik. Sebuah karya jurnalistik memiliki banyak irisan
dengan berbagai ketentuan hukum lainnya.
Menurut Edo, terdapat sejumlah regulasi yang bersinggungan
dengan tugas jurnalistik. Kompleksitas tersebut kemudian ia sederhanakan
menjadi konsep “rantai jerat karya jurnalistik”, yang menggambarkan banyaknya
potensi persoalan hukum yang dapat muncul dari proses maupun produk
jurnalistik.
Karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum
harus menjadi bagian dari kompetensi wartawan. Emmanuel juga menekankan
pentingnya pemahaman terhadap Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPBW).
Ia mengibaratkan kompetensi wartawan seperti sistem
keselamatan. Integritas diibaratkan sebagai SIM, etika sebagai kompas,
profesionalisme sebagai pengaman, sedangkan pemahaman hukum sebagai airbag.
“Kalau hanya mengandalkan integritas tanpa profesionalisme
dan ketaatan terhadap hukum, wartawan akan menghadapi risiko yang sangat
berat,” katanya.
Edo kemudian memperkenalkan konsep skema 5-4, yakni lima tindakan
preventif menuju empat pilar batas aman wartawan. Konsep ini menegaskan bahwa perlindungan
profesi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kemampuan
wartawan mencegah persoalan sejak proses kerja jurnalistik.
Melalui materi tersebut, peserta OKK PWI Bali didorong
memahami bahwa menjadi wartawan profesional bukan sekadar mampu mencari dan
menyampaikan informasi. Wartawan juga dituntut memiliki integritas, menjunjung
etika, bekerja sesuai standar jurnalistik dan memahami konsekuensi hukum dari
setiap karya yang dipublikasikan.
Pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika ekosistem
media terus berubah dan risiko hukum terhadap karya jurnalistik semakin
kompleks. (*)
