JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yakni YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Kedua
entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai
perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus
perizinan di OJK.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk
berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing
atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu
memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami
karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.
YWWSDC
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari
YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika
Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan
pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan
verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK
sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan
oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi
perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki
tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE
RTHAE menawarkan investasi aset kripto
dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates
Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran
perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, dengan janji
bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token
tersebut tidak jadi listing.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan
verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di
Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha
yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak
tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah
menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses
terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera
melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses
penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar
senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang
menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan
perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran
investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya
melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp
081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan
transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening
pelaku secara cepat. (lan/ojk)
