Satpol PP Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas operasional sebuah usaha tambak udang di Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kamis (3/9/2026). Langkah tegas ini diambil petugas usai mendapati pengelola usaha belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto: Satpol PP).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas operasional sebuah usaha tambak udang di Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kamis (3/9/2026). Langkah tegas ini diambil petugas usai mendapati pengelola usaha belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sidak yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, bersama Kabid PPUD Ketut Jaya Wirata, Polprades, dan Perbekel Perancak I Wayan Wijana ini berawal dari aduan masyarakat di media sosial. Narasi yang beredar menuding pihak tambak telah mencemari laut dengan limbah, merusak terumbu karang saat memasang pipa, serta membongkar aliran Sungai Berawah.
Namun, dari hasil verifikasi dan peninjauan langsung di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kerusakan terumbu karang maupun pengerusakan lingkungan seperti yang dituduhkan. Pembongkaran aliran sungai menuju laut justru merupakan permohonan resmi dari pihak desa untuk mengalirkan air sungai yang tergenang agar tidak menimbulkan bau busuk. Alat berat yang sempat viral di media sosial pun terbukti berbeda merk dan warna dengan yang ada di lapangan.
Meski tuduhan perusakan lingkungan tidak terbukti, Satpol PP tetap menindak pelanggaran administratif terkait perizinan bangunan. Saat diperiksa, pengelola tambak, Nengah Sugianta, hanya mampu menunjukkan NIB, Validasi PKKPR, dan SPPL.
Atas temuan tersebut, Satpol PP menerbitkan surat pernyataan berjangka waktu 7 hari agar pengelola segera mengurus PBG ke Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP). Seluruh aktivitas di lokasi tambak dihentikan total hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan. (dik)