Perspectives News

Komisi II DPR RI Apresiasi Tata Kelola Aset Bali, Dorong Optimalisasi BUMD dan Pelestarian Budaya


Gubernur Koster menerima Kunker Komisi II DPR RI, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (2/9). (Foto: Humas- Prov. Bali) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik terkait Pengawasan Permasalahan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD pada Rabu (2/9) siang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kekayaan publik di daerah terdata secara akurat, terlindungi secara hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.

Ketua Tim Kunker Spesifik sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengapresiasi sambutan hangat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster. Selain di Bali, pada waktu bersamaan Komisi II DPR RI juga menggelar Kunker Spesifik di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan.

"Hari ini saya merasa senang karena dapat berjumpa kembali dengan sahabat lama saya, Bapak Gubernur Bali, yang dahulu juga pernah bersama-sama di DPR RI. Kehadiran kami di Bali dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporan pembukanya.

Agun menegaskan, pengawasan terhadap aset daerah tidak boleh sebatas pencatatan administratif di atas kertas, melainkan harus memastikan fisik, legalitas, dan tingkat produktivitasnya. Aset tidak boleh dibiarkan menganggur dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama mendatangkan nilai tambah bagi daerah dan publik.

"Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Kami ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, maupun aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga," tegas Agun. Ia menambahkan bahwa pemetaan masalah aset harus terukur agar penyelesaiannya tepat sasaran.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dalam sertifikasi tanah guna mencegah tumpang tindih hak dan sengketa lahan. Pengawasan BMD juga menyasar penyertaan modal pada BUMD agar berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak sekadar mengejar keuntungan semata. Komisi II ingin mengetahui efektivitas return modal BUMD hingga langkah penanganan bagi BUMD yang belum sehat.

"Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami meyakini bahwa tata kelola pemerintahan di Bali telah berjalan cukup baik," pungkas Agun seraya berharap kunjungan ini menghasilkan komitmen berbatas waktu yang konkret untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah pusat dan mitra kerja di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan potret pengelolaan aset tanah Pemprov Bali yang mencatatkan sebanyak 5.436 bidang dengan total luas 3.101,309 hektare. Dari seluruh bidang tanah tersebut, sebanyak 4.919 bidang sudah bersertifikat dan 517 bidang sisanya masih dalam proses.

"Mulai tahun 2026, kami merancang inventarisasi barang milik daerah, meliputi gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk objek berupa alat angkutan. Hal ini dilakukan guna mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, dan pengambilan kebijakan pengelolaan BMD," jelas Gubernur Koster.

Koster menjelaskan, optimalisasi pemanfaatan lahan daerah dipacu lewat pola sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif sewa dan kerja sama tersebut turut melibatkan penilai independen dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna mengamankan harga terbaik.

Salah satu bukti keberhasilan renegosiasi aset diperlihatkan pada lahan strategis seluas 39,89 hektare di kawasan Nusa Dua. "Sebelum saya menjabat sebagai Gubernur Bali, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp57 miliar per tahun," ungkap Koster.

Di sektor usaha daerah, Bali mengelola sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), Perumda Kerta Bali Saguna, PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Gubernur Koster menyebut BPD Bali sebagai kontributor pendapatan terbesar. Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi difokuskan mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu terintegrasi dengan agen perjalanan. Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bertugas mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif, sekaligus menjawab kebutuhan Bali akan fasilitas pertunjukan seni bertaraf internasional.

"Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik. Melalui pertemuan ini, kami berharap agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah," tutur Koster.

Di akhir sesi, Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah poin kesimpulan kunker, diantaranya;  

  1. Pengembangan Pariwisata dan Budaya: Komisi II meminta agar tata kelola aset yang menghasilkan pendapatan dari sektor pariwisata diarahkan secara konkret untuk mendukung pelestarian budaya Bali.
  2. Kebijakan Keuangan dan Dana Perimbangan: Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merumuskan kebijakan alokasi aset dan dana perimbangan agar manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh daerah.
  3. Peningkatan Kinerja Pertanahan: BPN diminta terus mengoptimalkan kinerjanya dalam sertifikasi dan penanganan legalitas lahan.
  4. Penyelesaian Sengketa Lahan: Masalah sengketa atau perselisihan aset diimbau untuk diselesaikan melalui jalur mediasi dengan masyarakat yang difasilitasi pemda. Selain itu, BPK dan BPKP diharapkan tak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi aktif berkoordinasi dengan Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam eksekusi penyelesaiannya.

Rangkaian acara kunker diakhiri dengan penyerahan cindera mata kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim beserta Anggota Komisi II DPR RI. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah Pemprov Bali, jajaran instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.(*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama