Kuasa hukum korban, Edyanto Silalahi, S.H mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar mengeksekusi Togar Situmorang setelah MA menolak kasasi yang diajukan Togar. (Foto: dok pribadi
ari)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pihak korban mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang dalam kasus penipuan. Putusan MA tersebut menguatkan keputusan vonis 3 tahun terharap Togar Situmorang oleh Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumnya.
“Oleh sebab itu kami mendesak pihak kejaksaan segera
melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut,” kata kuasa hukum korban,
Edyanto Silalahi, S.H., saat ditemui di Denpasar, Sabtu (12/9/2026).
Edyanto mengatakan keputusan lembaga peradilan tertinggi di
Indonesia itu sudah sangat objektif dan majelis hakim telah mempertimbangkan
secara matang seluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Kasus hukum yang membelit Togar Situmorang ini melibatkan
korban seorang mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren
Christie. Perjalanan kasus ini sempat menjadi sorotan publik ketika Pengadilan
Tinggi memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa dibandingkan putusan
tingkat pertama.
Edyanto bilang, kenaikan hukuman pada tingkat banding
tersebut tidak lepas dari penilaian majelis hakim terhadap sikap terdakwa
selama menjalani proses peradilan. Oleh karena itu, penguatan vonis melalui
putusan kasasi MA dinilai sebagai langkah yang sepadan dan adil bagi kliennya.
"Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan keadilan bagi
korban. Menurut saya, cukup adil untuk korban," sebut lelaki asal Medan
tersebut dengan nada mantap.
Menyusul terbitnya putusan kasasi ini, pihak korban mendesak
aparat penegak hukum tidak membuang waktu. Edyanto meminta pihak kejaksaan agar
segera mengeksekusi terpidana Togar Situmorang begitu salinan resmi putusan
tersebut tiba di tangan mereka.
Pihaknya berharap proses administrasi penegakan hukum ini
dapat berjalan tanpa ada penundaan yang tidak perlu. Ketegasan sikap ini
diambil demi memastikan kepastian hukum bagi korban yang telah lama menanti
keadilan.
"Kita dari pihak korban, saya sebagai kuasa hukumnya,
meminta supaya jaksa apabila sudah turun salinan, segera dilakukan
eksekusi," kata Edyanto dan menambahkan agar aparat tidak perlu menunggu
hal-hal non-esensial yang berpotensi memperlambat eksekusi.
Menanggapi potensi adanya upaya hukum lanjutan yang mungkin
ditempuh oleh terpidana, Edyanto berpandangan hal tersebut tidak boleh
dijadikan alasan untuk menunda eksekusi pidana.
Langkah hukum seperti peninjauan kembali (PK) diatur dalam
undang-undang, namun eksistensinya tidak serta-merta menggugurkan atau menunda
kekuatan hukum tetap dari putusan kasasi.
"Putusan Mahkamah Agung, kasasi, sudah bisa dieksekusi.
Kalau dia mengajukan PK juga tidak menghalangi eksekusi. Kalau belum diterima
surat keputusan atau salinan putusan tersebut, mereka belum bisa bertindak
secara pasti karena belum ada relas atau pemberitahuan yang sah,"
terangnya.
Sebagai langkah proaktif, tim kuasa hukum berencana terus
memantau perkembangan administratif tersebut secara berkala. Komunikasi
intensif akan dijalin dengan pihak kejaksaan maupun Pengadilan Negeri guna
memastikan posisi berkas perkara terbaru.
Apabila salinan lengkap belum diterbitkan oleh Mahkamah
Agung, pihak korban akan meminta informasi terkait amar putusan terlebih
dahulu. Hal ini dilakukan demi memitigasi potensi hambatan birokrasi dan
memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Nanti saya akan menyampaikan kepada jaksa untuk
mempertanyakan ke Pengadilan Negeri, putusan itu sudah turun dari Mahkamah
Agung atau belum. Apabila belum turun, isi putusan atau amar putusan bisa
ditanyakan," tambahnya. (djo)
