Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan MA Menolak Kasasi Togar Situmorang

 Kuasa hukum korban, Edyanto Silalahi, S.H mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar mengeksekusi Togar Situmorang setelah MA menolak kasasi yang diajukan Togar. (Foto: dok pribadi ari)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pihak korban mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang dalam kasus penipuan. Putusan MA tersebut menguatkan keputusan vonis 3 tahun terharap Togar Situmorang oleh Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumnya.

“Oleh sebab itu kami mendesak pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut,” kata kuasa hukum korban, Edyanto Silalahi, S.H., saat ditemui di Denpasar, Sabtu (12/9/2026).

Edyanto mengatakan keputusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu sudah sangat objektif dan majelis hakim telah mempertimbangkan secara matang seluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Kasus hukum yang membelit Togar Situmorang ini melibatkan korban seorang mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie. Perjalanan kasus ini sempat menjadi sorotan publik ketika Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa dibandingkan putusan tingkat pertama.

Edyanto bilang, kenaikan hukuman pada tingkat banding tersebut tidak lepas dari penilaian majelis hakim terhadap sikap terdakwa selama menjalani proses peradilan. Oleh karena itu, penguatan vonis melalui putusan kasasi MA dinilai sebagai langkah yang sepadan dan adil bagi kliennya.

"Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan keadilan bagi korban. Menurut saya, cukup adil untuk korban," sebut lelaki asal Medan tersebut dengan nada mantap.

Menyusul terbitnya putusan kasasi ini, pihak korban mendesak aparat penegak hukum tidak membuang waktu. Edyanto meminta pihak kejaksaan agar segera mengeksekusi terpidana Togar Situmorang begitu salinan resmi putusan tersebut tiba di tangan mereka.

Pihaknya berharap proses administrasi penegakan hukum ini dapat berjalan tanpa ada penundaan yang tidak perlu. Ketegasan sikap ini diambil demi memastikan kepastian hukum bagi korban yang telah lama menanti keadilan.

"Kita dari pihak korban, saya sebagai kuasa hukumnya, meminta supaya jaksa apabila sudah turun salinan, segera dilakukan eksekusi," kata Edyanto dan menambahkan agar aparat tidak perlu menunggu hal-hal non-esensial yang berpotensi memperlambat eksekusi.

Menanggapi potensi adanya upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh terpidana, Edyanto berpandangan hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda eksekusi pidana.

Langkah hukum seperti peninjauan kembali (PK) diatur dalam undang-undang, namun eksistensinya tidak serta-merta menggugurkan atau menunda kekuatan hukum tetap dari putusan kasasi.

"Putusan Mahkamah Agung, kasasi, sudah bisa dieksekusi. Kalau dia mengajukan PK juga tidak menghalangi eksekusi. Kalau belum diterima surat keputusan atau salinan putusan tersebut, mereka belum bisa bertindak secara pasti karena belum ada relas atau pemberitahuan yang sah," terangnya.

Sebagai langkah proaktif, tim kuasa hukum berencana terus memantau perkembangan administratif tersebut secara berkala. Komunikasi intensif akan dijalin dengan pihak kejaksaan maupun Pengadilan Negeri guna memastikan posisi berkas perkara terbaru.

Apabila salinan lengkap belum diterbitkan oleh Mahkamah Agung, pihak korban akan meminta informasi terkait amar putusan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan demi memitigasi potensi hambatan birokrasi dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

"Nanti saya akan menyampaikan kepada jaksa untuk mempertanyakan ke Pengadilan Negeri, putusan itu sudah turun dari Mahkamah Agung atau belum. Apabila belum turun, isi putusan atau amar putusan bisa ditanyakan," tambahnya. (djo)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama