Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan
dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis
untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam
menghadapi dinamika perekonomian ke depan.
Roadmap ini
bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh,
inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan
Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Industri Perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan
ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan
perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan
tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang
resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian
juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah,
produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga
inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan
Indonesia saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong
perekonomian nasional meski di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik
global.
Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen
(yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy) sementara rasio kecukupan
modal atau CAR masih solid di 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11
persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu
menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi antara
tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan
hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap
kualitas dan ketahanan keberlanjutan dan perlindungan konsumen, termasuk agenda
pembangunan yang berkelanjutan.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah
pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung
prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka
panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” katanya.
Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak
lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas
perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong
pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I
2026–2030 dijabarkan melalui penetapan lima prioritas strategis yaitu:
1.
Penguatan Kelembagaan dan
Integritas
Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan
perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta
integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.
2.
Modernisasi Teknologi dan
Ketahanan Digital
Mendorong transformasi dan inovasi digital secara
prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier
technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan
digital.
3.
Pendalaman Pasar Keuangan
dan Penguatan Intermediasi
Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam
kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor
produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong
pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan
efektivitas intermediasi.
4.
Keuangan Berkelanjutan dan
Ketahanan Risiko Keberlanjutan
Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan
pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya
pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
5.
Perizinan Terintegrasi dan
Pengawasan yang Adaptif
Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi
dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk
penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi RP3I 2026–2030 didukung oleh empat enablers
sebagai fondasi pendukung, yaitu: Ekosistem Ekonomi Pendukung; Kesiapan Data,
Teknologi, dan Infrastruktur Digital; Penguatan Kapasitas SDM; dan Koordinasi
Pengawasan Lintas Sektor dan Otoritas.
Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030,
dalam kesempatan ini OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management
and Scenario Analysis atau CRMS 2026, yang merupakan penyempurnaan dari
CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya, sebagai upaya memperkuat pengelolaan
risiko iklim di sektor perbankan. CRMS merupakan
kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan, yang
mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen
risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Penerbitan CRMS 2026
mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja
yang telah dibangun. Pengkinian utama pada CRMS 2026 meliputi:
a. metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3
b. asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku
4,
c. perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta
d.
penerbitan Buku 7 Standardized
Solutions, instrumen penting untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS
secara lebih terstruktur dan konsisten.
OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah
terlibat aktif dalam mendukung penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026,
termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan
industri perbankan.
Melalui penerbitan dan implementasi RP3I
2026-2030 dan CRMS 2026 diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dari
regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk
mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif serta
mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. (*)