DPRD Restui Hak Pengelolaan Lahan Gilimanuk

 

Rapat paripurna DPRD Jembrana pada Kamis (1/10/2026) terkait proses pelepasan HPL Gilimanuk yang selama ini menjadi pembahasan Pansus HPL Gilimanuk. (Foto: Humas DPRD).

​JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Persetujuan DPRD Kabupaten Jembrana atas pelepasan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk belum menjadi sinyal hijau bagi warga untuk langsung mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kebijakan yang disepakati dalam rapat paripurna pada Kamis (1/10/2026) tersebut barulah langkah awal dari serangkaian proses birokrasi dan legalitas ketat yang wajib dipenuhi Pemerintah Kabupaten Jembrana.

​Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan bahwa restu dewan dan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) HPL Gilimanuk hanyalah pemenuhan salah satu syarat administratif sesuai regulasi dan arahan Gubernur Bali serta BPN Provinsi Bali.

​“Untuk melepaskan status tanah itu wajib ada beberapa kriteria. Salah satunya adalah persetujuan dari DPRD. Kita menyetujui dan merekomendasikan kepada Bupati,” ujar Sri Sutharmi, Jumat (2/10/2026).

​Persetujuan dewan mencakup sekitar 88 hektare lahan dari total 144 hektare area HPL di Gilimanuk, yang diusulkan dengan mempertimbangkan aspirasi dan masa domisili masyarakat setempat.

Namun, Sri Sutharmi menegaskan bahwa bola kini berada di tangan Pemkab Jembrana untuk membereskan deretan persyaratan penting sebelum sertifikat hak milik benar-benar terealisasi.

​Pemkab Jembrana diwajibkan melengkapi Legal Opinion (LO), mengantongi izin resmi dari kementerian terkait, serta menggelar pendataan komprehensif dan kajian teknis di lapangan. Pendataan tersebut meliputi verifikasi jumlah Kepala Keluarga (KK) pemohon hingga pemetaan luasan lahan per persil sesuai batasan hukum.

​Guna memastikan proses tidak jalan di tempat, DPRD Jembrana berencana segera memanggil BPKAD dan dinas teknis terkait untuk membahas pengalokasian anggaran kajian tersebut.

​"Peluang masyarakat memperoleh SHM sangat terbuka, asalkan seluruh persyaratan lain mampu dipenuhi pemerintah daerah. Kami akan terus memantau tindak lanjutnya," pungkasnya. (dik)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama