JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Persetujuan DPRD
Kabupaten Jembrana atas pelepasan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk
belum menjadi sinyal hijau bagi warga untuk langsung mengantongi Sertifikat Hak
Milik (SHM).
Kebijakan yang disepakati dalam rapat paripurna pada Kamis
(1/10/2026) tersebut barulah langkah awal dari serangkaian proses birokrasi dan
legalitas ketat yang wajib dipenuhi Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi,
menegaskan bahwa restu dewan dan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) HPL
Gilimanuk hanyalah pemenuhan salah satu syarat administratif sesuai regulasi
dan arahan Gubernur Bali serta BPN Provinsi Bali.
“Untuk melepaskan status tanah itu wajib ada beberapa
kriteria. Salah satunya adalah persetujuan dari DPRD. Kita menyetujui dan
merekomendasikan kepada Bupati,” ujar Sri Sutharmi, Jumat (2/10/2026).
Persetujuan dewan mencakup sekitar 88 hektare lahan dari
total 144 hektare area HPL di Gilimanuk, yang diusulkan dengan mempertimbangkan
aspirasi dan masa domisili masyarakat setempat.
Namun, Sri Sutharmi menegaskan bahwa bola kini berada di
tangan Pemkab Jembrana untuk membereskan deretan persyaratan penting sebelum
sertifikat hak milik benar-benar terealisasi.
Pemkab Jembrana diwajibkan melengkapi Legal Opinion (LO),
mengantongi izin resmi dari kementerian terkait, serta menggelar pendataan
komprehensif dan kajian teknis di lapangan. Pendataan tersebut meliputi
verifikasi jumlah Kepala Keluarga (KK) pemohon hingga pemetaan luasan lahan per
persil sesuai batasan hukum.
Guna memastikan proses tidak jalan di tempat, DPRD Jembrana
berencana segera memanggil BPKAD dan dinas teknis terkait untuk membahas
pengalokasian anggaran kajian tersebut.
"Peluang masyarakat memperoleh SHM sangat terbuka,
asalkan seluruh persyaratan lain mampu dipenuhi pemerintah daerah. Kami akan
terus memantau tindak lanjutnya," pungkasnya. (dik)