Wagub Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (30/9). (Foto: Humas-Prov.Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan ketahanan wilayah dari ancaman kebakaran serta situasi darurat tidak boleh terhalang oleh sekat administratif antarwilayah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (30/9).
Melalui inisiatif Samasta Raksa Bali, Pemerintah Provinsi Bali mendorong integrasi seluruh potensi penanganan darurat dari berbagai elemen—meliputi Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, pelaku usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga masyarakat adat, pecalang, dan organisasi sosial—ke dalam satu jejaring kolaborasi yang solid dan cepat tanggap.
“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegas Giri Prasta.
Giri Prasta menjelaskan arti mendasar dari gerakan tersebut. Samasta bermakna seluruh unsur atau kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Dengan demikian, Samasta Raksa Bali adalah wujud komitmen seluruh elemen untuk bersatu menjaga dan melindungi Bali secara berkelanjutan.
Kendati demikian, Wagub menegaskan bahwa jejaring ini tidak dirancang untuk membentuk struktur kewenangan baru atau mengambil alih fungsi institusi yang sudah ada. Sebaliknya, kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah ini hadir untuk memperkuat kapasitas setiap lembaga melalui mobilisasi dukungan personel maupun peralatan secara cepat saat kondisi darurat melanda kawasan pemukiman maupun objek vital.
"Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi," ujarnya.
Ia menekankan bahwa Bali merupakan destinasi pariwisata dunia dengan mobilitas penduduk dan wisatawan yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, jaminan keselamatan dan rasa aman harus berjalan seiring dengan kemajuan ekonomi, pariwisata berkualitas, serta pembangunan infrastruktur daerah.
“Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi,” kata Giri Prasta.
Giri Prasta juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, BUMN, hingga pengelola objek strategis untuk meruntuhkan egosentrisme wilayah dalam penanganan bencana.
“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan. Tidak ada satu institusi yang mampu menghadapi seluruh risiko seorang diri. Kita membutuhkan sinergi, komunikasi, kecepatan, dan komitmen untuk bekerja bersama,” imbuhnya.
Guna memastikan Samasta Raksa Bali beroperasi secara efektif dan tidak sekadar menjadi slogan seremonial, Wagub Giri Prasta memaparkan lima langkah konkret sebagai aksi tindak lanjut.
Pertama, Pemetaan Sumber Daya: Menginventarisasi personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, serta dukungan dari para pemangku kepentingan.
Kedua, Mekanisme Mobilisasi Bantuan: Menyusun prosedur lintas wilayah dan lintas sektor agar skema dukungan saat darurat berjalan secara sistematis.
Ketiga, Kerja Sama Konkret: Memperkuat legalitas kerja sama melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Keempat, Penyusunan SOP Lintas Sektor: Menyusun Standard Operating Procedure (cross-cutting) untuk mempercepat koordinasi, komunikasi, dan pengerahan tim saat terjadi kejadian berskala besar.
Kelima, Penguatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan: Menggelar latihan bersama, simulasi berkala, serta peningkatan kompetensi personel secara berlanjut.
“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” ujar Giri Prasta menegaskan pentingnya mitigasi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa penanganan terpadu ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengusung prinsip one island, one plan, one management.
Menurut Rai Dharmadi, Bali memiliki berbagai aset vital dan simpul strategis yang memerlukan perlindungan bersama, mulai dari bandara, pelabuhan, infrastruktur energi, pusat ekonomi, kawasan suci, hingga pemukiman warga.
Integrasi ini juga ditargetkan untuk memenuhi standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009. Standar tersebut menetapkan batas waktu tanggap (response time) kurang dari 15 menit dengan jangkauan layanan maksimal 7,5 kilometer pada setiap WMK.
Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali yang lebih terintegrasi, cepat, responsif, dan berkelanjutan.
“Mari kita bangun dan kuatkan semangat gotong royong, satukan sumber daya, dan satukan langkah. Pastikan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, kita hadir bersama-sama karena Bali harus diamankan oleh semua pihak,” tutup Giri Prasta. (*)