Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM dan
Perdagangan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mewakili Pemkab
Badung dan Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika usai
penandatanganan PKS antara Bank BPD Bali dengan Pemkab Badung, Selasa
(19/8/2025). (Foto: Humas BPD Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Menyusul kesuksesan program Subsidi Kredit Usaha Mikro
Badung Sejahtera (Sidi Kumbara) tahun 2024 yang terealisasi 100 persen Bank BPD
Bali mampu menjaga kualitas penyaluran pada posisi Desember 2024 dengan NPL
sebesar 0 (Nol)%, Pemerintah Kabupaten Badung kembali melakukan penandatanganan
kerja sama (PKS) dengan Bank BPD Bali, Selasa (19/8/2025) di Kantor Pusat Bank
BPD Bali, Renon, Denpasar.
Dalam PKS terbaru ini, plafon kredit pelaku usaha mikro
mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya Rp25 juta kini bisa mencapai
Rp100 juta. Penandatanganan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana
mewakili Pemkab Badung dan Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara
Widiatmika.
Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika
menegaskan bahwa program Sidi Kumbara merupakan salah satu langkah nyata
pemerintah daerah untuk memperluas akses permodalan pelaku usaha Mikro.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan PKS Program
Kredit Sidi Kumbara dimana sebelumnya plafon kredit maksimal Rp25 juta saat ini
menjadi Rp100 juta yang bertujuan untuk mendukung Pelaku Usaha Mikro yang ada
di Badung serta menyejahterakan masyarakat Badung. Bank BPD Bali berkomitmen
selalu mensupport program Pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan
masyarakat," ungkapnya.
Dijelaskan Sidi Kumbara merupakan program Bupati dan Wakil
Bupati Badung dalam lima tahun ke depan untuk mendukung pengembangan usaha
mikro.
"Bank BPD Bali sebagai bank daerah berkomitmen
mendukung penuh dengan memberikan fasilitas kredit hingga Rp100 juta agar
Pelaku Usaha Mikro semakin berdaya saing," ujar Widiatmika.
Widiatmika menambahkan, inovasi program ini dilakukan dengan
perubahan struktur fasilitas kredit sehingga lebih fleksibel dan sesuai
kebutuhan pelaku usaha.
Adapun persyaratan utama untuk memperoleh kredit ini, di
antaranya melampirkan surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Perbekel,
serta surat keterangan sebagai Usaha Mikro dari Dinas Koperasi, UKM dan
Perdagangan Badung serta penilaian kelayakan dari Bank. Program ini tidak bisa
diakses oleh debitur yang sedang menikmati kredit program KUR atau kredit lain
yang disubsidi pemerintah.
Plafon kredit ditetapkan maksimal Rp100 juta per debitur
sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar (repayment capacity), dengan jangka
waktu bervariasi hingga 24 bulan untuk plafon sampai dengan Rp25 juta, plafon
diatas Rp25 juta s/d Rp50 Juta maksimal 36 bulan dan plafon diatas Rp50 juta s/d Rp100 Juta maksimal 48 bulan.
Sementara, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan
Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengapresiasi penandatanganan PKS ini
merupakan upaya dalam memperkuat pelaku usaha mikro yang ada di Badung
khususnya.
Dimana, lanjutnya, dari sisi permodalan merupakan faktor
yang penting sangat menentukan keberhasilan usaha mikro untuk bisa berkembang
menjadi lebih besar lagi dari kecil dan menengah.
"Terima kasih kepada Bank BPD Bali yang selalu
memberikan, memfasilitasi kami Pemkab Badung dalam rangka memperkuat pelaku
usaha mikro," ucapnya.
Sejak diluncurkan pada Juli 2024 lalu program ini terus
mendapat sambutan positif dari masyarakat.
"Sidi Kumbara sangat meringankan karena seluruh biaya
bunga, imbal jasa penjaminan, provisi, hingga administrasi ditanggung Pemkab
Badung melalui APBD. Ini bentuk nyata keberpihakan Pemkab kepada Pelaku Usaha
Mikro Kabupaten Badung," pungkasnya. (adv7)