Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sumatera
Selatan yang digelar di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025) (Foto: Humas
Kementerian ATR/BPN)
PALEMBANG,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara
pemerintah pusat dan daerah, untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di
Sumatra Selatan. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah se-Sumatera
Selatan yang digelar di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025), Menteri Nusron
menekankan asas “Litis Finiri Oportet”, yang artinya setiap perkara harus ada
akhirnya.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena, ada asas
hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Menteri
Nusron di hadapan para kepala daerah se-Sumatera Selatan.
Jika persoalan pertanahan tidak segera diselesaikan, maka
dampaknya akan semakin menumpuk. Untuk itu, Menteri Nusron menawarkan solusi
konkret, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki aset, namun telah lama
dikuasai masyarakat. “Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas
nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30
tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga menyoroti tumpang
tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN. Menurutnya, kondisi
ini kerap menjadi persoalan yang memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk
bertiga, dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Karena,
kalau Bapak menyerahkan tanpa Berita Acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti
Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujar
Menteri Nusron.
Ia berharap, koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat
penataan aset dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah, baik milik
masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha. “Ini masalah kalau tidak
diselesaikan, berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita
rapikan,” pungkas Menteri Nusron.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati dan jajaran. Rapat kali
ini diikuti oleh Gubernur Sumatera Selatan, Bupati, dan Wali Kota se-Sumatra
Selatan. (LS/YZ)