KPK RI menggelar Rakor Program Pemberantasan Korupsi terkait Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 di Kabupaten Jembrana. (Foto: Hms Jbr)
Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Senin (13/10/2025),
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program
Pemberantasan Korupsi terkait Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi
Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Kabupaten
Jembrana.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati
Jembrana, Senin (13/10/2025), kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan KPK RI (secara
daring), Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa serta para Kepala
OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Rakor tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan,
evaluasi, dan penguatan implementasi rencana aksi tindak lanjut hasil SPI 2024,
sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam program pemberantasan
korupsi terintegrasi yang digagas oleh KPK RI.
Dalam sambutannya, Siswanto, KPK PIC Bali- Jembrana, menekankan pentingnya upaya pencegahan
korupsi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melalui penguatan
sistem dan budaya integritas di setiap instansi pemerintahan.
Survey Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu
instrumen penting untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat
integritas di sektor publik. Melalui tindak lanjut rencana aksi yang konsisten,
kita dapat memperbaiki tata kelola dan memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Drs. I
Made Budiarsa, M.Si. yang pada hari ini mewakili Bupati Jembrana, menyampaikan
apresiasinya atas pendampingan dan pembinaan yang terus dilakukan oleh KPK RI
kepada pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Jembrana berkomitmen penuh
dalam melaksanakan setiap rekomendasi hasil Survey Penilaian Integritas (SPI)
untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan
Pemerintah kabupaten Jembrana.
“Hari ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus momentum
berharga bagi kami untuk memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti seluruh
hasil evaluasi SPI 2024 dengan langkah konkret, sebagai upaya pencegahan
korupsi, peningkatan tata kelola, pelayanan publik, transparansi, serta
penguatan integritas peraturan daerah,” ujar Sekda Jembrana.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, Monitoring Controlling
Surveillance for Prevention (SPI) oleh KPK ini merupakan instrumen penting
dalam memantau dan mendorong pemerintah daerah yang transparan, akuntabel yang
bebas dari praktik korupsi.
"Berdasarkan hasil rakor hari ini terkait SPI dengan
KPK kami berharap agar ke depan hasil survei penilaian integritas yang
dilakukan oleh KPK, nilainya akan semakin baik, kita tidak tau kenapa nilai
kita semakin rendah yakni di nilai 70, 55 dan apakah teman-teman yang di
internal hanya berdasarkan persepsi saja dalam memberikan survey dan sebagainya,”
sambung Budiasa.
Disebutkan, bagaimana nanti bisa merubah persepsi itu dengan
berbuat, berprilaku dan berkinerja yang baik. Baik dalam segala hal yang
menjadi indikator atau dimensi penilaian itu yang akan kita perbaiki sehingga
nilai hasil SPI Kabupaten Jembrana berada di zona hijau ke depannya,”
tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di
Kabupaten Jembrana dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,
sesuai dengan arah kebijakan nasional pemberantasan korupsi, inisiasi oleh KPK
RI. (humasJ)