Wali Kota Jaya Negara saat menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah, di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/12/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota Denpasar, I
Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk
Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu
(3/12/2025).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi
asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani
persoalan sampah.
Dalam kunjungan tersebut, Dubes Finlandia turut didampingi
Mr. Passy selaku Trade Consular of Finland Embassy, Harry sebagai Business
Company Consular, Hariyanto Honorary Konsul Finlandia di Surabaya, serta
Honorary Konsul Finlandia di Bali.
Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah menyampaikan, Finlandia
dikenal sebagai negara dengan kemajuan teknologi yang tinggi, khususnya
teknologi energi, sistem, dan informasi. Ia menjelaskan, ketiga perusahaan yang
ditawarkan memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan sampah secara modern.
“Teknologi kami mampu mengolah sampah hingga 500 ton per
hari dengan sisa hanya sekitar satu
persen, dan sisanya dapat didaur ulang. Finlandia adalah negara kecil, sehingga
kami juga membutuhkan mitra dari negara lain untuk pemanfaatan teknologi ini ke
depan,” ujar Jukka-Pekka.
Ia menambahkan, tujuan kunjungan ini adalah menawarkan
solusi teknologi yang terjangkau dan sudah terbukti digunakan selama puluhan
tahun dalam pengelolaan sampah di Finlandia.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya
Negara, menyambut baik tawaran tersebut. Menurutnya, teknologi pengolahan
sampah sangat penting bagi Denpasar yang tengah berupaya mencari solusi
berkelanjutan terhadap persoalan sampah.
“Tawaran ini sangat bagus untuk Kota Denpasar. Sampah
merupakan persoalan utama yang harus kita hadapi bersama. Teknologi dari
Finlandia bisa menjadi salah satu alternatif solusi,” ujar Jaya Negara.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Regulasi ini menjadi landasan bagi
implementasi pengolahan sampah skala besar di Indonesia.
Di Bali, proyek waste-to-energy (PSEL) saat ini dalam tahap
bekerjasama dengan Danantara sebagai pihak investor yang membiayai pembangunan
fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (PSEL).
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar bekerjasama
dengan Pelindo mengenai pemanfaatan lahan 6 hektar untuk pengolahan sampah
PSEL, serta kerjasama dengan Kabupaten
Badung untuk suplai sampah harian sebagai bagian dari pelaksanaan program
tersebut.
Danantara bertanggung jawab atas pembangunan dan operasional
fasilitas bekerja sama dengan mitra teknologi.
“Untuk kebutuhan pengolahan sampah sebesar 1.200 ton per
hari, jika teknologi Finlandia mampu mengatasi 500 ton per hari, itu akan
sangat membantu Bali. Bahkan bisa menjadi objek kunjungan dan contoh terbaik,”
pungkas Jaya Negara.
Kunjungan ini diharapkan membuka peluang kerja sama lebih
lanjut antara Pemerintah Kota Denpasar dan Finlandia dalam menghadirkan
teknologi pengolahan sampah yang efektif, modern, dan berkelanjutan. (ayu/hum)
