Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H., M.H
dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H (tengah)
saat sesi foto bersama seusai gelaran Focus Group Discussion di Denpasar, Rabu
(11/2/2026) (Foto: Humas Bank BPD Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Bank BPD Bali memperkuat langkah mitigasi risiko hukum
melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
pada Rabu (11/2/2026) di Denpasar. FGD yang mengangkat tema “Potensi Kerugian
Keuangan Negara pada Sektor Perbankan serta Fungsi Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara dalam Upaya Mitigasi Risiko” ini, digelar sebagai upaya
memperkokoh tata kelola perbankan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi
Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai narasumber, serta jajaran
Komisaris, Direksi, Kepala Cabang, hingga Kepala Divisi Bank BPD Bali.
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H., M.H.
menegaskan diskusi ini sejalan dengan perlunya pemahaman dalam mengelola
risiko, khususnya risiko hukum yang melekat pada operasional bank daerah.
“Dunia perbankan dinilai memiliki kerawanan risiko. Salah
satu risiko yang ada dalam profil risiko itu adalah risiko hukum. Risiko hukum
menjadi salah satu komponen yang ditetapkan dalam penilaian tingkat kesehatan
bank,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama ini Bank BPD Bali telah mendapatkan
pendampingan dari Kejaksaan, baik melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
(Asdatun) maupun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), sebagai bagian dari
peningkatan kapasitas dan mitigasi risiko hukum. Hal ini penting mengingat
status Bank BPD Bali sebagai pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
"Ini menjadi bagian daripada upaya kami untuk
meningkatkan kapasitas, baik kompetensi maupun mitigasi risiko hukum dalam
operasional perbankan. Mengingat sesuai dengan undang-undang, Bank BPD Bali
juga mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Tentunya untuk kekayaan negara
yang dipisahkan pastinya ada upaya-upaya atau mitigasi yang harus dilakukan
dalam rangka pengelolaan uang negara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina
Muliana dalam pembahasannya menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai
potensi kerugian negara di BUMD perbankan, termasuk Bank BPD Bali.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara
Nomor 1 Tahun 2004, kerugian negara tidak hanya terbatas pada kementerian atau
lembaga pusat, tetapi juga mencakup BUMD. Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang
Perbendaraan Negara Nomor 1 Tahun 2004, kerugian negara adalah potensi
hilangnya atau berkurangnya uang negara, surat berharga, atau aset pemerintah
daerah, BUMN, dan BUMD. Meski aset BPD telah dipisahkan, lanjutnya, potensi ranah
korupsi tetap ada karena faktor kepemilikan dan kendali negara.
Kajati Bali juga menegaskan konsekuensi jabatan publik bagi para
pengelola BUMD. “Kita yang diangkat oleh negara, dalam hal ini pemerintah
daerah di BPD, memiliki konsekuensi atas semua bilik jabatan yang ada dalam
peraturan yang berlaku. Kita dianggap sebagai seseorang yang memiliki jabatan
publik, sehingga tugas kita adalah mengawal aset-aset negara yang kita kelola atau
gunakan,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak setiap kerugian
otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena ada ranah yang
murni bisnis dan ada yang memang tidak terkait korupsi. Dalam konteks
pembuktian pidana, unsur kesengajaan menjadi faktor utama.
“Intinya, korupsi adalah penyelewengan atau abuse of power
seorang pejabat atau penerima mandat negara untuk keuntungan pribadi atau orang
lain. Secara prinsip, seseorang baru bisa dipidana jika ia sengaja melakukan
perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pejabat perbankan tidak bisa berlindung di
balik ketidaktahuan aturan. “Namun, bagi pejabat perbankan, sulit untuk
mengatakan 'saya tidak tahu aturannya' karena mereka dianggap harus tahu
landasan operasionalnya,” tandasnya.
Kajati Bali juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam
pengambilan diskresi bisnis agar tetap sejalan dengan prinsip Business Judgment
Rule (BJR).
“Kebijakan atau diskresi itu pasti melanggar aturan, maka
cara mengambilnya harus secara pruden (bijaksana) untuk memastikan tidak ada
konflik kepentingan pribadi. Keputusan diskresi tersebut harus diambil secara
bersama-sama dan tujuannya harus jelas untuk operasional layanan bank. Business
Judgment Rule, itu masuk disitu,” katanya.
Ia berharap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan
Business Judgment Rule tidak berhenti sebagai formalitas.
“Saya berharap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business
Judgment Rule (BJR) tidak sekadar menjadi formalitas rapat atau dokumen, tetapi
secara substansi memastikan akuntabilitas dan tidak adanya konflik kepentingan.
Kami di Kejaksaan siap berperan dalam memitigasi potensi hukum yang dihadapi
pemerintah daerah maupun BUMD,” pungkasnya. (adv21)
