Bidang Agitasi, Politik dan Propaganda DPC GMNI Denpasar
saat menyampaikan pernyataan dalam forum resmi organisasi. (Foto: Angga)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Kebijakan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku Februari 2026 menuai sorotan dari Dewan
Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Denpasar.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai implementasi kebijakan
pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah memicu kebingungan di masyarakat,
menyusul laporan sejumlah warga yang kehilangan status PBI JK akibat pembaruan data.
Perubahan data tersebut merujuk pada Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Namun, di
lapangan, kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat itu disebut berdampak
langsung pada pemerintah daerah yang harus menghadapi konsekuensi sosialnya.
Bidang Agitasi, Politik dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, I
Gede Arya Nata Wijaya, menilai persoalan mendasar terletak pada kesiapan sistem
pendataan sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kementerian Sosial telah lalai memastikan validitas data
PBI JK, dan kelalaian ini secara langsung merampas hak kesehatan masyarakat
miskin,” ujar Arya, Minggu (15/2/2026).
Menurut GMNI Denpasar, proses pembaruan data dinilai tidak
berjalan transparan dan minim sosialisasi. Selain itu, mekanisme verifikasi
yang dinilai berbelit membuat warga yang masih memenuhi kriteria justru
terhapus dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Dalam pernyataannya, DPC GMNI Denpasar mendesak pemerintah
pusat segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka meminta pembatalan
sementara Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 hingga proses
verifikasi DTSEN dinilai benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Selain itu, GMNI Denpasar juga menuntut adanya mekanisme
keberatan dan verifikasi ulang yang mudah serta cepat bagi warga yang
kehilangan status PBI JK. Perbaikan sistem pendataan secara transparan dan
akuntabel sebelum implementasi penuh di daerah juga menjadi tuntutan utama.
Arya menegaskan, pemerintah pusat seharusnya fokus pada
pembenahan substansi kebijakan, bukan sekadar klarifikasi administratif.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pemulihan hak
atas jaminan kesehatan, bukan klarifikasi yang tidak menyentuh akar persoalan,”
tegasnya.
GMNI Denpasar menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut
hingga masyarakat miskin yang terdampak kembali memperoleh akses jaminan
kesehatan tanpa hambatan administratif. (angga)
