Perspectives News

GMNI Denpasar Soroti Kisruh PBI JK, Desak Mensos Benahi Sistem Pendataan Nasional

 

Bidang Agitasi, Politik dan Propaganda DPC GMNI Denpasar saat menyampaikan pernyataan dalam forum resmi organisasi. (Foto: Angga)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Kebijakan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku Februari 2026 menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Denpasar.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai implementasi kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah memicu kebingungan di masyarakat, menyusul laporan sejumlah warga yang kehilangan status PBI JK akibat pembaruan data.

Perubahan data tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Namun, di lapangan, kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat itu disebut berdampak langsung pada pemerintah daerah yang harus menghadapi konsekuensi sosialnya.

Bidang Agitasi, Politik dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, I Gede Arya Nata Wijaya, menilai persoalan mendasar terletak pada kesiapan sistem pendataan sebelum kebijakan diberlakukan.

“Kementerian Sosial telah lalai memastikan validitas data PBI JK, dan kelalaian ini secara langsung merampas hak kesehatan masyarakat miskin,” ujar Arya, Minggu (15/2/2026).

Menurut GMNI Denpasar, proses pembaruan data dinilai tidak berjalan transparan dan minim sosialisasi. Selain itu, mekanisme verifikasi yang dinilai berbelit membuat warga yang masih memenuhi kriteria justru terhapus dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Dalam pernyataannya, DPC GMNI Denpasar mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka meminta pembatalan sementara Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 hingga proses verifikasi DTSEN dinilai benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Selain itu, GMNI Denpasar juga menuntut adanya mekanisme keberatan dan verifikasi ulang yang mudah serta cepat bagi warga yang kehilangan status PBI JK. Perbaikan sistem pendataan secara transparan dan akuntabel sebelum implementasi penuh di daerah juga menjadi tuntutan utama.

Arya menegaskan, pemerintah pusat seharusnya fokus pada pembenahan substansi kebijakan, bukan sekadar klarifikasi administratif.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pemulihan hak atas jaminan kesehatan, bukan klarifikasi yang tidak menyentuh akar persoalan,” tegasnya.

GMNI Denpasar menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut hingga masyarakat miskin yang terdampak kembali memperoleh akses jaminan kesehatan tanpa hambatan administratif. (angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama