Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali, Jumat (27/3/2026). (Foto: Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dirreskrimum Polda Bali
Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid
Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., berhasil mengungkap dan mengamankan tiga
pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di
Bali.
Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu Australia
dengan 3 TKP yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) di wilayah Ungasan
Kuta Selatan, serta di kawasan Pantai Berawa Kuta Utara Badung.
Korban merupakan WNA asal China berinisial RF, perempuan (23).
Saat itu, korban baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk.
Korban tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi
ojek, namun korban mengingat dibawa ke suatu tempat dan mengalami pelecehan
seksual (hubungan badan).
"Saat ini, kasus sudah ditangani Ditreskrimum Polda
Bali dengan pelaku an. SAM, laki-laki (24), diamankan di hari yang sama
berdasarkan laporan korban, serta sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah
TKP,” ungkapnya.
Sehari kemudian, Satreskrim Polresta Denpasar berhasil
mengungkap kasus pelecehan seksual yang kedua dengan korban inisial KN,
perempuan (21). Korban merupakan WNA asal Australia. Terjadinya pada Selasa (24/3/2026)
sekitar pukul 04.00 Wita, di salah satu tempat hiburan malam.
Dan pelaku an. AMB (29), merupakan petugas keamanan tempat
korban menginap di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.
Pelecehan terjadi saat korban KN kembali ke hotel karena
menyadari ada barang yang tertinggal di tempat hiburan. Dan korban meminta
pelaku mendampingi untuk mengambil barang tersebut.
Namun dalam perjalanan, pelaku mengajak korban ke tempat
bersantai. Saat situasi sepi dan korban berada di kamar mandi, pelaku melakukan
pelecehan seksual.
"Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu
timbullah niat pelaku an. AMG (security) untuk melakukan perbuatan pelecehan
seksual terhadap korban,” ungkap Direskrimum.
Berdasarkan laporan korban, Tim Sat Reskrim Polresta
Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan
pelaku di wilayah Denpasar Barat. Dan saat ini pelaku sudah ditangani
Satreskrim Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar
KBP Gede Adhi.
Sedangkan kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban
pelecehan seksual seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian serupa pada
Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
"Korban datang dari tempat hiburan malam. Saat tiba di
hotel tempat menginap, kuncinya tidak ditemukan, korban lalu menemui front dest
tempat menginapnya dan pelaku yang merupakan karyawan hotel, mengantar korban
ke depan kamar, namun pintu tidak bisa dibuka.
Pelaku kemudian mengajak korban ke ruang front desk dengan
alasan mengambil kunci Cadangan. Korban sempat menolak dan memilih menunggu di
depan kamar, namun pelaku memaksa hingga sebelum sampai di front desk, pelaku
menarik dan membekap korban ke ruangan kosong.
"Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku di
ruang kosong hotel di daerah Canggu, Kuta Utara Badung. Pelaku an. KYP dan
diamankan petugas berdasarkan laporan korban dan saat ini sedang menjalani
proses hukum di Polres Badung," ungkap Direskrium.
KBP Gede Adhi menjelaskan, dari hasil penyidikan, ketiga
pelaku melakukan aksinya saat korban datang dari hiburan malam saat subuh dan
ketiga pelaku bukan residivis karena baru pertama kali melakukan perbuatan
tersebut.
Dijerat dengan Pasal Berbeda
Untuk kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali,
pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus kedua yang ditangani Polresta Denpasar, pelaku
terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022.
Sementara kasus ketiga yang ditangani Polres Badung, pelaku
terancam Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. (lan/*)
