Kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus
berupaya untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan
(SJK) secara cepat dan berefek jera.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan
memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena
itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia
Anti-Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Lanjutnya, ancaman scam dan fraud saat ini telah berkembang
menjadi risiko sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan. Scam
tidak lagi bersifat insidental ataupun terbatas pada satu sektor tertentu,
melainkan telah berkembang lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi digital dan celah antarsistem. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa scam merupakan ancaman terhadap keseluruhan ekosistem
keuangan.
Laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di
Indonesia mengalami peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 530 ribu kasus
dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh
pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang
lebih terstruktur dalam penanganan scam.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian/lembaga
terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia
Anti-Scam Centre (IASC). Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah
dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga
penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
”Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum
meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
Pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan
dijalankan melalui empat pilar utama, yaitu pencegahan (prevention),
deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement).
Pada aspek pencegahan, OJK fokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran
masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner melalui pemanfaatan
teknologi.
Pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial
(artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early
warning system). Selanjutnya, pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku
kepentingan terkait berupaya bertindak cepat dalam melakukan pemblokiran
rekening dan menghentikan aliran dana. Sementara itu, pada aspek penegakan
hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan
adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pelaku.
Workshop yang dilaksanakan selama tiga hari ini
menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK serta berbagai lembaga, antara lain
Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC),
Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Optus, Australian
Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat,
serta BCA.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh sekitar
100 peserta secara luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas
PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Hadir pula, 100
peserta secara daring dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, peran, pendekatan, serta studi
kasus penanganan penipuan antarlembaga dalam workshop ini, kerja sama
Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan di sektor keuangan diharapkan
semakin meningkat.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi
antara OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera, Program Kemitraan
Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan
konsumen. (lan/*)
