JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Magento.
Dalam rilis, Selasa (12/5/2026), Magento diduga
melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Adobe
Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di
Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak
yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui
tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil
klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki
badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak
tercatat sebagai Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Magento terindikasi
menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan
akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk
memperoleh komisi penjualan dan cashback.
Tindak Lanjut Satgas
PASTI
Sehubungan dengan temuan
tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan
pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI
juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan
lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa
dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna
mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali
mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau
kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama
yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,
antara lain seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga
kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc
yang diduga kuat menggunakan nama Perusahaan asing bernama Appen Inc.
Selain itu, Satgas PASTI
juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi
e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya.
Apabila menemukan
indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat
dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui
Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu,
masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor
melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id
untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (lan/*)
