JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam
rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI secara konsisten
melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang April s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27
entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.
Penutupan
dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan
berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai
ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai
swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan
bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan
terhadap barang jaminan dan konsumen.
Penghentian
PAKD Ilegal
Satgas
PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan
oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan
ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset
Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Akhir-akhir
ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi
aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi
resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus
berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa
disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang
Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228
pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Satgas
PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan
investasi pada aset kripto:
1. Memastikan legalitas pihak yang
menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan aset kripto yang
diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto).
3. Menghindari penawaran dengan skema
tidak logis.
4. Melakukan riset dan memahami risiko
aset kripto sebelum berinvestasi.
5. Memahami terkait aset kripto melalui
tautan https://bukusakuiakd.com/
Penguatan
Penanganan Penipuan melalui Indonesia IASC
Selama
periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Dalam
penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan
diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari
upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9
miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang
berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
IASC
mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus
tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan Masyarakat, antara
lain
1. Social engineering dengan remote access, di mana
pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal
aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak,
kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening
korban;
2. QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant,
sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku;
3. Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan
yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang
dan meminta biaya pemulihan dana;
4. Pemalsuan tagihan/tanda terima
pembayaran yang meniru dokumen resmi Perusahaan/receipt transaksi dan
memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.
Sehubungan
dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi
keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk:
1. Waspada terhadap penawaran investasi
atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam
waktu singkat;
2. Memastikan legalitas pelaku usaha dan
produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);
3. Tidak mudah percaya terhadap
penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan
yang tidak jelas sumbernya;
4. Tidak memberikan data pribadi,
informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan
5. Segera melaporkan apabila menemukan
indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan
transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
Satgas
PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait
untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini
merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak
pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian,
penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Apabila
menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan,
masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id.
Sementara
itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor
melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening
pelaku secara cepat. (lan/ojk)
