Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers, di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Layanan Pengukuran
Terjadwal per 3 Agustus 2026 mulai diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di
seluruh Indonesia.
Penerapan Pengukuran Terjadwal ini menjadi bagian dari
transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan
Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan
permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya
paling lama tujuh hari," ujar Menteri ATR/Kepala, Nusron Wahid, dalam
konferensi pers, di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat
mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah dari
awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah pengukuran selesai
dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima
hari.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan
pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari.
Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target
tersebut dan akan diperkuat dengan penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran
secara nasional tercatat 6,2 hari dan akan terus didorong agar mencapai target
lima hari.
"Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari,
sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum
memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan
semakin baik," ungkap Menteri Nusron.
Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan ini
bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan
pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal akan dilakukan
secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor
Pertanahan.
Dalam konferensi pers kali ini, Menteri Nusron turut
didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi;
Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian
Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo. (JM/YZ/RH)
