JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project
di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya,
prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN),
Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta,
Senin (03/08/2026).
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut
merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda)
ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses
administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.
"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya,
apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya
juga bisa segera dilakukan," jelas Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian
layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan
akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau
sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan
ditindaklanjuti.
Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga
bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I,
Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota
Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam,
Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta
Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum
layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur
Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang
Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan
Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo (JM/YZ/RH)
