Sidang kasus paspor palsu dengan terdakwa warga negara Tiongkok CH di Pengadilan Negeri Denpasar (Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS - Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus mengawal proses hukum
terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (30) yang
diduga menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah
Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional
I Gusti Ngurah Rai, Bali.
CH diamankan pada Kamis (12/3/2026) saat tiba di Terminal
Kedatangan Internasional menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju
Denpasar. Pada saat pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor
Malaysia yang digunakan CH. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa yang
bersangkutan juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Guna memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut,
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian
melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026. Hasil pemeriksaan
menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan CH merupakan dokumen palsu.
Kesimpulan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Malaysia.
Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penyelidikan dan
penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Setelah memperolah
alat bukti yang cukup, CH ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026 atas
dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor
83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman
pidana penjara terkait penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut
diduga palsu.
Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan
Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri
Denpasar pada 28 Juli 2026, dan hingga kini telah memasuki sidang keempat pada
1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri,
menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi jalannya
persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, sekaligus
berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan
Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai
dalam penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah
penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia khususnya Bali. (*/lan)
